PEMAHAMAN AMIL, MUZAKKI DAN MUSTAHIK TERHADAP DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH MENURUT TINJAUAN ISLAM (Studi di Dusun Ba’basondong Desa Kabiraan Kabupaten Majene)
PEMAHAMAN AMIL, MUZAKKI DAN MUSTAHIK TERHADAP DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH MENURUT TINJAUAN ISLAM (Studi di Dusun Ba’basondong Desa Kabiraan Kabupaten Majene)
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
JUMIATI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimana pemahaman amil, muzakki, dan mustahik tentang distribusi zakat fitrah menurut Tinjauan Islam di Dusun Ba’basondong Desa Kabiraan Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, (2). Apakah faktor penghambat dan pendukung dalam pendistribusian zakat fitrah di Dusun Ba’basondong Desa Kabiraan Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Kegunaan penelitian ini yaitu bahwa hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi pembaca, terutama kepada masyarakat luas tentang distribusi zakat fitrah yang sesuai hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau informan dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data-data yang telah berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebutlah ditarik sebuah kesimpulan.
Berdasarkan pada hasil analisis dan pengolahan data bahwa distribusi zakat fitrah di Dusun Ba’basondong Desa Kabiraan Kecamatan Ulumanda dilakukan secara merata kepada semua penduduk kecuali panitia zakat, baik fakir miskin, orang miskin, mereka mendapat jumlah yang sama yaitu 7 liter per kepala rumah tangga, dan para panitia zakat mendapat jumlah zakat yang lebih tinggi setiap orang yakni 30 liter di tambah uang 150 per orang. Hal tersebut terjadi karena ilmu pengetahuan masyarakat Dusun Ba’basondong tentang distribusi zakat fitrah masih sangat minim, dan para panitia zakat lebih memprioritaskan dirinya. Dengan penyaluran yang seperti ini maka belum sempurna sesuai dengan Hukum Islam. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan firman Allah swt, dalam Al-qur’an (Qs, At-Taubah/9:60). Dengan penyaluran seperti ini maka dapat mengurangi hak orang yang lebih berhak menerima seperti fakir miskin dan anak yatim. Adapun faktor penghambat penyaluran zakat fitrah yakni karena akses jalan yang masih kurang mendukung, panitia zakatnya sudah berusia tua, sehingga tidak memiliki tenaga untuk mengantar zakat fitrah kesetiap mustahik, kebiasaan masyarakat dalam penyaluran zakat fitrah. Sedangkan faktor pendukung dalam penyaluran zakat fitrah di dusun ini ialah semua masyarakat dusun Ba’basondong beragama Islam, adanya dana zakat fitrah, dan masih banyak masyarakat tidak mampu, sehingga hal itu sangat membantu dan mendukung pendistribusian zakat fitrah.