Peran KUA dalam Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA Banggae, Kabupaten Majene)

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Tiara
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama Nim Tiara : : 20156121013 Pogram Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Peran KUA dalam Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA Banggae, Kabupaten Majene) Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang ”Peran KUA dalam Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA Bangae, Kabupaten Majene),dalam hal ini berdasarkan fakta di lapangan Perjanjian pra nikah sesuatu yang masih belum dikenal oleh sebagian masyarakat , banyak yang memberikan tanggapan dan respon negative terkait perjanjian pra nikah dengan alasan masih belum paham regulasi dan prosedurnya meskipun aturan dan dasar hukum sudah jelas.Dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1. Faktor pendukung dan penghambat pembuatan perjanjian pra nikah. 2. Bagaimana peran KUA dalam mencegah konflik pasca perceraian melalui perjanjian Pra Nikah di Kecamatan Banggae. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di KUA Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Dengan pendekatan penelitian Yuridis dan Sosiologis. Sumber data primer penelitian ini ialah masyarakat setempat dan kepala KUA Banggae. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainnya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui metode wawancara dan observasi. Teknik pengelolaan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Faktor pendukung dan penghambat dalam membuat perjanjian pra nikah untuk mencegah konflik pasca perceraian yaitu, ada beberapa faktor yang menjadi pendukung yaitu faktor Pembagian harta bersama, pengaturan hak asuh anak, pengaturan hak dan kewajiban dan hutang piutang sedangkan faktor penghambat yaitu kurangnya pemahaman, kurangnya komunikasi, kurangnya sosialisasi, dan adanya tekanan dari keluarga dan masyarakat (2) peran Kantor Urusan Agama dalam Mencegah Konflik melalui perjanjian Pra Nikah di Kecamatan Banggae adalah dengan melakukan penyuluhan terhadap calon yang akan melakukan pernikahan. Implikasi terkait penelitian ini, minimnya kesadaran masyarakat terhadap kesadaran hukum terutama terkait masalah perjanjian Pra Nikah serta kurangnya sosialisasi serta pengaruh dari faktor budaya dan social sehingga masyarakat kurang menyadari terkait masalah yang sering timbul harusnya dapat diatasi dengan adanya perjanjian Pra Nikah. Pemberian Sosialisasi KUA harusnya lebih rutin diadakan secara khusus spesifik ke perjanjian Pra Nikah agar masyarakat bisa lebih paham dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Description
Keywords
Citation