Peran KUA dalam Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA Banggae, Kabupaten Majene)
Peran KUA dalam Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA Banggae, Kabupaten Majene)
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Tiara
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
Tiara
:
: 20156121013
Pogram Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Peran KUA dalam Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui
Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA Banggae, Kabupaten Majene)
Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang ”Peran KUA dalam
Mencegah Konflik Pasca Perceraian Melalui Perjanjian Pra Nikah (Studi KUA
Bangae, Kabupaten Majene),dalam hal ini berdasarkan fakta di lapangan
Perjanjian pra nikah sesuatu yang masih belum dikenal oleh sebagian masyarakat ,
banyak yang memberikan tanggapan dan respon negative terkait perjanjian pra
nikah dengan alasan masih belum paham regulasi dan prosedurnya meskipun
aturan dan dasar hukum sudah jelas.Dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1.
Faktor pendukung dan penghambat pembuatan perjanjian pra nikah. 2. Bagaimana
peran KUA dalam mencegah konflik pasca perceraian melalui perjanjian Pra
Nikah di Kecamatan Banggae.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi
di KUA Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Dengan pendekatan penelitian
Yuridis dan Sosiologis. Sumber data primer penelitian ini ialah masyarakat
setempat dan kepala KUA Banggae. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi
lainnya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui
metode wawancara dan observasi. Teknik pengelolaan analisis data dilakukan
dengan beberapa proses yaitu reduksi data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Faktor pendukung dan
penghambat dalam membuat perjanjian pra nikah untuk mencegah konflik pasca
perceraian yaitu, ada beberapa faktor yang menjadi pendukung yaitu faktor
Pembagian harta bersama, pengaturan hak asuh anak, pengaturan hak dan
kewajiban dan hutang piutang sedangkan faktor penghambat yaitu kurangnya
pemahaman, kurangnya komunikasi, kurangnya sosialisasi, dan adanya tekanan
dari keluarga dan masyarakat (2) peran Kantor Urusan Agama dalam Mencegah
Konflik melalui perjanjian Pra Nikah di Kecamatan Banggae adalah dengan
melakukan penyuluhan terhadap calon yang akan melakukan pernikahan.
Implikasi terkait penelitian ini, minimnya kesadaran masyarakat
terhadap kesadaran hukum terutama terkait masalah perjanjian Pra Nikah serta
kurangnya sosialisasi serta pengaruh dari faktor budaya dan social sehingga
masyarakat kurang menyadari terkait masalah yang sering timbul harusnya dapat
diatasi dengan adanya perjanjian Pra Nikah. Pemberian Sosialisasi KUA harusnya
lebih rutin diadakan secara khusus spesifik ke perjanjian Pra Nikah agar
masyarakat bisa lebih paham dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.