Praktik Pengunaan E-wallet Sebagai Alat Transaksi dan Perlindungan Konsumen pada Masyarakat Tinambung dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Praktik Pengunaan E-wallet Sebagai Alat Transaksi dan Perlindungan Konsumen pada Masyarakat Tinambung dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
No Thumbnail Available
Date
2026-06-09
Authors
Abdillah Dermawan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Dalam konteks perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat,
penggunaan e-wallet sebagai alat transaksi digital telah menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat, termasuk di Kecamatan Tinambung. Meskipun
menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, penggunaan e-wallet juga
menimbulkan berbagai persoalan dalam perspektif hukum ekonomi syariah,
terutama terkait kejelasan akad, perlindungan konsumen, dan transparansi
informasi bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik
penggunaan e-wallet di masyarakat Tinambung serta menilai bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen menurut hukum ekonomi syariah. Karena itu, penelitian
ini mecoba mengkaji: 1.) Bagaimana bentuk ketidaksesuain layanan e-wallet di
Kecamatan Tinambung terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah, khususnya
terkait akad dan keterbukaan informasi, 2.) Bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen pengguna e-wallet di Kecamatan Tinambung ditinjau dari perspektif
hukum ekonomi syariah.
Untuk menjawab dua masalah tersebut, penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis empiris, dengan memadukan dua pendekatan analisis, yaitu
pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual muamalah. Bagi penulis, jenis
dan pendekatan ini tepat digunakan untuk menganalisis dari dua permasalahan
diatas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-wallet oleh masyarakat
di Kecamatan Tinambung belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hukum
ekonomi syariah, khususnya dalam aspek perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).
Ditemukan bahwa banyak pengguna belum memahami secara jelas akad yang
mendasari transaksi, serta kurangnya informasi mengenai biaya layanan, keamanan
dana, dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi kerugian. Kondisi ini
menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap harta konsumen, yang berpotensi
menimbulkan ketidakadilan dan kerugian sepihak. Dengan demikian, perlu adanya
peningkatan edukasi dan pengawasan agar praktik penggunaan e-wallet dapat
berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang menjamin keamanan, kejelasan, dan
keadilan bagi seluruh pihak.
Secara implikatif, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang berarti bagi berbagai pihak, termasuk civitas akademika STAIN
Majene, pembaca, dan pihak terkait lainnya, serta secara khusus bagi penulis dalam
memperluas pemahaman mengenai praktik penggunaan e-wallet sebagai alat
transaksi dan bentuk perlindungan konsumen di masyarakat Tinambung dalam
perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi