Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Bon Di Desa Tammerodo Kabupaten Majene
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Bon Di Desa Tammerodo Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Arfah Aulia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Arfah Aulia
NIM : 20256119094
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual
Beli Dengan Sistem Bon Di Desa Tammerodo Kabupaten
Majene
Penelitian ini menjelaskan tentang praktik jual beli dengan sistem bon.
Adapun pokok permasalahannya yaitu 1. Bagaimana proses jual beli terhadap
batas waktu dengan sistem bon di Desa Tammerodo Kabupaten Majene 2.
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli dengan
sistem bon di Desa Tammerodo Kabupaten Majene
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan
masyarakat yang melakukan praktik jual beli dengan sistem bon. Serta
menggunakan pendekatan penelitian Teologi normatif syar’i dan pendekatan
sosiologis.
Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa Praktik jual beli sistem bon di
Pasar Tammerodo dimulai dengan pembeli memilih barang, menanyakan sistem
cicilan, dan menyepakati angsuran sebelum membawa barang pulang.
Pembayaran dilakukan setiap lima hari atau pada hari pasar (Selasa dan Sabtu),
dengan toleransi bagi pembeli yang mengalami kesulitan membayar tepat waktu..
Jual beli dengan sistem bon (cicil) di Desa Tammerodo sudah sesuai dengan
hukum ekonomi syariah. Tinjauan hukum ekonomi syariah menunjukkan bahwa
jual beli dengan sistem bon di Desa Tammerodo sesuai dengan hukum Islam.
Sistem ini mempermudah transaksi tanpa uang tunai, berbasis kepercayaan, serta
mengurangi risiko penipuan dan keterlambatan pembayaran. Selain
mencerminkan prinsip ketuhanan, keadilan, dan kenabian melalui transparansi,
kejujuran, serta tanggung jawab, sistem bon juga menjunjung kebebasan dan
kebolehan bertransaksi sesuai syariah. Dengan mendorong gotong royong dan
fleksibilitas pembayaran, sistem ini tidak hanya mempermudah transaksi tetapi
juga memperkuat hubungan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, batasan
waktu dalam pembayaran cicilan telah ditentukan sampai akhir pelunasan. Dalam
hukum Islam adanya batasan waktu yang ditentukan merupakan salah satu syarat
sah dalam jual beli yang dilakukan secara tangguh (bon/cicilan)
Adapun implikasi pada penelitian ini adalah Masyarakat, khususnya di
Desa Tammerodo, dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat Desa
Tammerodo terkait cicilan dan pembayaran angsuran, pemahaman hak dan
kewajiban dalam sistem bon, serta dorongan bagi pertumbuhan UMKM. Selain
itu, penelitian ini memperjelas mekanisme jual beli bon, memberikan rasa aman
dan kepastian bagi penjual serta pembeli.