Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Bon Di Desa Tammerodo Kabupaten Majene

No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Arfah Aulia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Arfah Aulia NIM : 20256119094 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Bon Di Desa Tammerodo Kabupaten Majene Penelitian ini menjelaskan tentang praktik jual beli dengan sistem bon. Adapun pokok permasalahannya yaitu 1. Bagaimana proses jual beli terhadap batas waktu dengan sistem bon di Desa Tammerodo Kabupaten Majene 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli dengan sistem bon di Desa Tammerodo Kabupaten Majene Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan masyarakat yang melakukan praktik jual beli dengan sistem bon. Serta menggunakan pendekatan penelitian Teologi normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa Praktik jual beli sistem bon di Pasar Tammerodo dimulai dengan pembeli memilih barang, menanyakan sistem cicilan, dan menyepakati angsuran sebelum membawa barang pulang. Pembayaran dilakukan setiap lima hari atau pada hari pasar (Selasa dan Sabtu), dengan toleransi bagi pembeli yang mengalami kesulitan membayar tepat waktu.. Jual beli dengan sistem bon (cicil) di Desa Tammerodo sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Tinjauan hukum ekonomi syariah menunjukkan bahwa jual beli dengan sistem bon di Desa Tammerodo sesuai dengan hukum Islam. Sistem ini mempermudah transaksi tanpa uang tunai, berbasis kepercayaan, serta mengurangi risiko penipuan dan keterlambatan pembayaran. Selain mencerminkan prinsip ketuhanan, keadilan, dan kenabian melalui transparansi, kejujuran, serta tanggung jawab, sistem bon juga menjunjung kebebasan dan kebolehan bertransaksi sesuai syariah. Dengan mendorong gotong royong dan fleksibilitas pembayaran, sistem ini tidak hanya mempermudah transaksi tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, batasan waktu dalam pembayaran cicilan telah ditentukan sampai akhir pelunasan. Dalam hukum Islam adanya batasan waktu yang ditentukan merupakan salah satu syarat sah dalam jual beli yang dilakukan secara tangguh (bon/cicilan) Adapun implikasi pada penelitian ini adalah Masyarakat, khususnya di Desa Tammerodo, dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat Desa Tammerodo terkait cicilan dan pembayaran angsuran, pemahaman hak dan kewajiban dalam sistem bon, serta dorongan bagi pertumbuhan UMKM. Selain itu, penelitian ini memperjelas mekanisme jual beli bon, memberikan rasa aman dan kepastian bagi penjual serta pembeli.
Description
Keywords
Citation