Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Paraktik Arisan Dengan Sistem Iuran Berkembang di Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.

dc.contributor.author Musdalifah
dc.date.accessioned 2025-09-16T02:25:59Z
dc.date.available 2025-09-16T02:25:59Z
dc.date.issued 2025-09-16
dc.description.abstract Nama : Musdalifah NIM : 20256121066 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Paraktik Arisan Dengan Sistem Iuran Berkembang di Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini membahas tentang Praktik arisan dengan sistem iuran berkembang di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, serta menganalisisnya dari tinjauan hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam peneliti ini meliputi: 1) Bagaimana Praktik arisan dengan sistem iuran berkembang di desa kurma kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar?, 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik arisan dengan sistem iuran berkembang di desa kurma kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research dengan metode yang bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan Normatif (syar’i). Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung dengan peserta arisan, dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan dengan sistem iuran berkembang di desa kurma kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar ini terdiri dari 16 nama yang terdaftar dimana jumlah iuran arisannya pada undian pertama yakni iuran pokok Rp1.000.000, pada undian kedua dan seterusnya ada tambahan iuran dari iuran pokok yakni Rp20.000 sehingga menyebabkan adanya ketidakseimbangan jumlah iuran yang diperoleh setiap undiannya. Peserta yang menerima arisan lebih awal akan mendapatkan nominal yang lebih rendah dibandingkan peserta yang menerima di akhir karena adanya penambahan iuran. Meskipun hal ini telah disepakati bersama, praktik ini menimbulkan potensi ketidakadilan dan manfaat sepihak. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik arisan dengan iuran berkembang kurang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya prinsip keadilan dan larangan riba. Sistem ini juga dinilai menyimpang dari konsep dasar al-qardh (utang piutang) yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama tanpa tambahan. Oleh karena itu, arisan dengan sistem iuran berkembang ini tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan syariat Islam dan perlu penyesuaian agar lebih berkeadilan dan sesuai dengan prinsip mua’mālah dalam Islam. Kata Kunci: Arisan, Iuran Berkembang, Hukum Ekonomi Syariah, al-Qardh, Mua’mālah.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1085
dc.publisher Repository STAIN Majene
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Paraktik Arisan Dengan Sistem Iuran Berkembang di Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
Skripsi Musdalifah_20256121066_Hukum Ekonomi Syariah - Musdalifah.pdf
Size:
1.08 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: