EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA MENEKAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI KELAS IB
EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA MENEKAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI KELAS IB
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
SUPARDI MAULANA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Skripsi tersebut membahas tentang “Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Menekan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kelas IB”. Sengketa Waris merupakan perkara yang sangat krusial yang sasarannya cenderung antar keluarga. Hadirnya pengadilan agama salah satunya adalah untuk menangani sengketa waris, jalur mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa waris yang tepat untuk meminilimasir berlanjutnya sengketa waris. Adapun problem yang akan dibahas dalam penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, hambatan yang ditemui serta efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Polewali kelas IB. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan di mana penelitian ini menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang dibahas sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan empiris dan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menjelaskan peran mediator terhadap pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali, dengan berusaha mengoptimalkan perdamaian antara para pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun penghambat keberhasilan proses mediasi adalah lemahnya partisipasi para pihak terhadap prosedur perdamaian yang ditawarkan, ketersediaan prosedur yang kurang memadai bagi proses perdamaian para pihak yang berperkara. Sementara efektivitas dari keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali masih sangat rendah. Implikasi dari penelitian adalah diperlukan adanya sosialisasi guna mengingatkan masyarakat mengenai arti penting dari perdamaian. Disarankan kepada hakim dan mediator untuk lebih mengoptimalkan upaya mediasi sehingga terwujudnya kesepakatan para pihak.