Analisis Prinsip Muamalah terhadap Pelaku Bisnis Game Anak pada Mesin Capit di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar
Analisis Prinsip Muamalah terhadap Pelaku Bisnis Game Anak pada Mesin Capit di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2025-12-08
Authors
Nurul Fitriyeni
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) analisis prinsip muamalah terhadap
bisnis usaha mesin capit boneka di desa tonyaman kabupaten polewali mandar,
dan 2) pemahaman pelaku bisnis usaha mesin capit boneka di desa tonyaman
kabupaten polewali mandar.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan
(field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi
normatif dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan metode
pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah
dikumpulkan selanjutnya dianalisis menggunakan analisis penyajian data, reduksi
data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidakpahaman pada pelaku
usaha bisnis mesin capit boneka di Desa Tonyaman dalam kegiatan bisnis yang
seharusnya dilandaskan pada konteks syariah. Usaha bisnis mesin capit boneka
yang ada di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar
memiliki kelemahan dalam konteks hukum ekonomi syariah. Secara substansi
ekonomi syariah atau prinsip muamalah ini mengatur soal proses transaksi yang
dibenarkan dalam agama Islam.
Berdasarkan hasil dari penelitian diatas maka peneliti ingin memberikan
saran dan solusi alternatif sebagai afirmasi dari implikasi penelitian , yaitu 1)
seharusrnya masyarakat berupayah mencari tahu tentang game capit boneka
sebelum ikut bermain untuk tidak menghasilakan kekecewaan dengan hasil yang
belum memiliki kepastian, 2) sebaiknya perlunya pengembangan sistem
permainan mesin capit boneka untuk mengatur bisnis game anak berdasarkan
prinsip muamalah untuk meningkatkan kesadaran etis dan melindungi
kepercayaan masyarakat serta melindungi konsumen.