Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Kerja Usaha kemiri Terhadap Pekerja di Desa Lembang-Lembang
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Kerja Usaha kemiri Terhadap Pekerja di Desa Lembang-Lembang
No Thumbnail Available
Date
2026-06-15
Authors
Sri Afni Mutiara
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Sri Afni Mutiara
: 20256121069
: Hukum Ekonomi Syariah
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik
Perjanjian Kerja Usaha kemiri Terhadap Pekerja di Desa
Lembang-Lembang
Penelitian ini membahas tentang 1) praktik perjanjian kerja usaha kemiri
terhadap pekerja di Desa Lembang-Lembang, 2) prespektif hukum ekonomi syariah
terhadap praktik perjanjian kerja terhadap pekerja di Desa Lembang-Lembang.
Jenis penelitian kualitatif (field research) menggunakan pendekatan normatif
syar’i dan pendekatan sosiologis. Data yang dikumpulkan menggunakan metode
observasi dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam
bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik perjanjian kerja usaha
kemiri di Desa Lembang-Lembang dilakukan secara sederhana dan bersifat lisan
tanpa adanya perjanjian tertulis. Hubungan kerja dibangun berdasarkan
kepercayaan dan kebiasaan (‘urf) yang berkembang di masyarakat. Sistem
pengupahan bervariasi, seperti upah borongan, per kilogram, dan harian, serta telah
dipahami dan disepakati oleh para pihak meskipun tidak terdapat standar tertulis.
2) Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut termasuk dalam akad
al-ijārah dan dinyatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad. Selain
itu, praktik ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, meskipun masih memiliki kelemahan dalam aspek
administratif, khususnya ketiadaan pencatatan tertulis yang berpotensi
menimbulkan ketidakjelasan dikemudian hari.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi pada praktik perjanjian kerja usaha kemiri terhadap pekerja di Desa
Lembang-Lembang sebagai implikasi dari penelitian yaitu: 1) bagi pemilik usaha,
untuk membuat perjanjian kerja tertulis yang sederhana, jelas , dan transparan, guna
memperkuat kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban para pihak. 2)
bagi pekerja lebih proaktif dalam memahami dan memastikan kejelasan hak serta
kewajibannya dalam hubungan kerja serta memastikan adanya kejelasan
kesepakatan kerja sejak awal. Dengan demikian praktik perjanjian kerja dapat
berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.