Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual-Beli Inseminasi Buatan Di Desa Bonne-Bonne Kabupaten Polewali Mandar
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual-Beli Inseminasi Buatan Di Desa Bonne-Bonne Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Rizqi Anassi Putra
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Jurusan
Judul
: Rizqi Anassi Putra
: 20256120027
: Hukum Ekonomi Syariah
: Syariah Dan Ekonomi Bisnis Islam
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual-Beli
Inseminasi Buatan Di Desa Bonne-Bonne Kabupaten Polewali
Mandar
Penelitian ini membahas praktik jual beli Inseminasi Buatan (IB) pada
ternak sapi yang sering dilakukan oleh masyarakat di Desa Bonne-Bonne,
Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam praktik tersebut, peternak
bertindak sebagai pihak pembeli, sedangkan petugas inseminasi buatan sebagai
pihak penjual jasa dan sperma hewan. Proses dimulai saat sapi betina mengalami
birahi, kemudian peternak menghubungi petugas IB yang menawarkan jenis sperma
sapi untuk disuntikkan. Meskipun memberikan banyak manfaat, praktik ini
menimbulkan banyak perdebatan di kalangan para ulama terkait kehalalan jual beli
inseminasi buatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan.
Lokasi penelitian difokuskan di Desa Bonne-Bonne, karena masyarakatnya lebih
banyak memilih metode IB dibandingkan kawin alami. Pendekatan yang digunakan
adalah teologi normatif syar’i untuk menilai kesesuaian praktik dengan prinsip
prinsip syariah, serta pendekatan empiris untuk menggali data berdasarkan realitas
di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik IB di Desa Bonne-Bonne telah
memenuhi sebagian besar prinsip hukum ekonomi syariah, seperti prinsip
transparansi, kerelaan, maslahat, keadilan, dan raf’ al-haraj. Namun, pada aspek
kehalalan masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait keabsahan
jual beli sperma hewan. Kendati demikian, praktik ini tetap memberikan
kemanfaatan yang signifikan bagi peternak, terutama dalam mengatasi keterbatasan
sapi jantan dan efisiensi proses reproduksi.
Kesimpulannya, praktik jual beli inseminasi buatan di Desa Bonne-Bonne
belum sepenuhnya memenuhi prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya dari segi
kehalalan objek transaksi. Meski demikian, prinsip-prinsip lainnya telah terpenuhi
dan praktik ini dianggap mampu memberikan solusi serta kemudahan dalam
meningkatkan produktivitas peternakan.
Kata Kunci: Inseminasi Buatan, Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli