Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual-Beli Inseminasi Buatan Di Desa Bonne-Bonne Kabupaten Polewali Mandar

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Rizqi Anassi Putra
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM Program Studi Jurusan Judul : Rizqi Anassi Putra : 20256120027 : Hukum Ekonomi Syariah : Syariah Dan Ekonomi Bisnis Islam : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual-Beli Inseminasi Buatan Di Desa Bonne-Bonne Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas praktik jual beli Inseminasi Buatan (IB) pada ternak sapi yang sering dilakukan oleh masyarakat di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam praktik tersebut, peternak bertindak sebagai pihak pembeli, sedangkan petugas inseminasi buatan sebagai pihak penjual jasa dan sperma hewan. Proses dimulai saat sapi betina mengalami birahi, kemudian peternak menghubungi petugas IB yang menawarkan jenis sperma sapi untuk disuntikkan. Meskipun memberikan banyak manfaat, praktik ini menimbulkan banyak perdebatan di kalangan para ulama terkait kehalalan jual beli inseminasi buatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan. Lokasi penelitian difokuskan di Desa Bonne-Bonne, karena masyarakatnya lebih banyak memilih metode IB dibandingkan kawin alami. Pendekatan yang digunakan adalah teologi normatif syar’i untuk menilai kesesuaian praktik dengan prinsip prinsip syariah, serta pendekatan empiris untuk menggali data berdasarkan realitas di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik IB di Desa Bonne-Bonne telah memenuhi sebagian besar prinsip hukum ekonomi syariah, seperti prinsip transparansi, kerelaan, maslahat, keadilan, dan raf’ al-haraj. Namun, pada aspek kehalalan masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait keabsahan jual beli sperma hewan. Kendati demikian, praktik ini tetap memberikan kemanfaatan yang signifikan bagi peternak, terutama dalam mengatasi keterbatasan sapi jantan dan efisiensi proses reproduksi. Kesimpulannya, praktik jual beli inseminasi buatan di Desa Bonne-Bonne belum sepenuhnya memenuhi prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya dari segi kehalalan objek transaksi. Meski demikian, prinsip-prinsip lainnya telah terpenuhi dan praktik ini dianggap mampu memberikan solusi serta kemudahan dalam meningkatkan produktivitas peternakan. Kata Kunci: Inseminasi Buatan, Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli
Description
Keywords
Citation