TINJAUAN AL-QARDH TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG DENGAN BUNGA HASIL PANEN (Studi Kasus Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar)

No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
IRMA PAULINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Praktik utang piutang yang terjadi di Desa Mapilli Barat dan Desa Puccadi, Kecamatan Luyo. Dalam praktik tersebut dimana seseorang yang tidak memiliki cukup modal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meminjam uang kepada orang lain (muqridh). Adapun objek dalam penelitian ini berupa uang tunai, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal pembayarannya, yaitu sebelum sipeminjam (muqtaridh) melunasi hutang pokok yang dipinjam sebelumnya, ia terlebih dahulu membayar tambahan setiap panennya tergantung dari berapa pinjaman yang ia pinjam. Misalnya si muqtaridh meminjam uang sebesar Rp.5.000.000 biasanya si muqtaridh (orang yang berhutang) akan membayar setiap kali panen padi 2 karung gabah, hal tersebut diberikan jangka waktu sebanyak 3 kali panen atau paling sedikit 1 tahun lamanya tergantung kesepakatan bersama. Dan apabila sipeminjam tersebut belum bisa meunasi hutang pokoknya sampai pada waktu yang telah disepakati, maka si pemberi hutang akan memberi kelonggaran dengan menambah jangka waktu sampai sipeminjam tersebut dapat melunasi hutangnya tersebut dan tetap membayar tambahan gabah setiap kali panennya. Dan menurut hasil wawancara dimasyarakat hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat tersebut. Jika dilihat dari pernyataan diatas, peneliti mengambil kesimpulan bahwa praktik yang dilakukan di Desa Mapilli Barat dan Desa Puccadi tersebut dengan melihat rukun, syarat serta ketentuan yang mengatur tentang akad utang piutang dalam Islam (Al-Qardh) sudah sangat jelas bahwa praktik tersebut termasuk riba, karena terdapat tambahan dari hutang atau pinjaman sebelumnya, baik itu besar ataupun kecil itu tetap tambahan. Dan seperti penjelasan yang telah dipaparkan diatas, hal tersebut tidak termasuk praktik utang piutang yang dibolehkan dalam Islam, karena terdapat syarat diawal transaksi, hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang memberikan pinjaman bukan atas ketulusan hati, melainkan karena menginginkan keuntungan didalamnya. Dan pernyataan tersebut juga telah disampaikan oleh beberapa narasumber yang dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Description
Keywords
Citation