Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Sistem Barter Beras dengan Ikan di Desa Ulumanda

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Mitaqurrataaini
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM Program Studi Judul : Mitaqurrataaini : 20256119095 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Sistem Barter Beras dengan Ikan di Desa Ulumanda Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Sistem Barter antara Beras dengan Ikan di Desa Ulumanda” permasalahan yang dikaji mengenai: (1). Bagaimana praktik sistem barter beras dengan ikan di Desa Ulumanda, (2). Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang praktik sistem barter beras dengan ikan di Desa Ulumanda, (3). Bagaimana dampak praktik sistem barter beras dengan ikan terhadap masyarakat Desa Ulumanda. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau informan dan perilaku yang diamati. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data-data yang telah berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebutlah ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan pada hasil analisis dan pengolahan data bahwa praktik sistem barter beras dengan ikan di Desa Ulumanda dalam praktiknya masih terdapat ketentuan yang belum terpenuhi yaitu jika dikalkulasi ikan yang ditukar lebih untung pada penjual ikan dalam transaksi ini akan tetapi akad yang terjadi dalam pertukaran ini atas dasar suka sama suka sehingga timbullah kerelaan dari keduanya dan tidak terdapat unsur gharar. Proses transaksi ini serah terima dalam satu majelis dan telah menyepakati keduanya. Adapun pada pandangan hukum ekonomi syariah menganggap hal ini sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat yang telah diatur dalam kompilasi hukum ekonomi syariah dimana pertukaran tersebut terjadi kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan dan adanya kerelaan antara kedua belah pihak. Dampak dengan adanya praktik sistem barter terhadap masyarakat Desa Ulumanda adalah cukup berpengaruh karna mudahnya masyarakat dalam bertransaksi, daya belanja masyarakat meningkat karna tidak menggunakan uang jika ingin membeli ikan. Akan tetapi dengan adanya selisih harga yang signifikan antara pembeli dengan penjual ikan dapat mengurangi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan yang lain karena seharusnya keuntungan yang didapat jika beras dijual secara langsung dapat dibelanjakan dengan kebutuhan lain. Adapun implikasi pada penelitian ini Dalam praktik sistem barter sebaiknya diupayakan kepada pemerintah desa bahwa dilakukan semacam pendidikan yang memberikan semacam penyuluhan atau sosialisasi supaya masyarakat lebih cakap dalam bertransaksi bukan hanya sistem barter. Artinya ditingkatkan tetapi tidak dilarang karna sistem barter itu adalah transaksi yang sifatnya masih primitif. Kata kunci: hukum ekonomi syariah, sistem barter
Description
Keywords
Citation