Tingginya Permohonan Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Majene

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Aspipi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM : Aspipi : 20156119062 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Tingginya Permohonan Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Majene Penelitian ini membahas tentang 1) Alasan hukum Hakim Pengadilan Agama Majene dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, dan 2) Faktor yang mempengaruhi tingginya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan di Pengadilan Agama Majene. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, studi kasus hukum karena konflik dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Alasan hukum hakim pengadilan agama majene dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah alasan mendesak dan bukti pendukung yang cukup. Adapun Faktor yang mempengaruhi tingginya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan di pengadilan agama majene adalah faktor hamil di luar nikah (pasal 7 ayat 2), faktor penegak hukum, faktor orang tua atau pemohon, faktor anak yang sudah berhubungan badan, faktor ekonomi dan faktor pendidikan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian ini yaitu Perlu adanya kejelasan regulasi terkait ketentuan dispensasi kawin, khususnya kejelasan dari pasal 7 ayat 2 tentang alasan mendesak. Banyak masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi di luar dari alasan mendesak, walaupun hakim hanya akan mengabulkan permohonan tersebut jika benar-benar termasuk alasan yang mendesak. Maka dari itu, seharusnya dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang nomor 16 tahum 2019 diuraikan dengan jelas keadaan mana yang termasuk alasan mendesak tersebut agar masyarakat tidak dengan mudahnya mengajukan permohonan dispensasi kawin walaupun di luar dari keadaan yang mendesak.
Description
Keywords
Citation