Tingginya Permohonan Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Majene
Tingginya Permohonan Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Aspipi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
: Aspipi
: 20156119062
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul
: Tingginya Permohonan Dispensasi Kawin yang Dikabulkan
di Pengadilan Agama Majene
Penelitian ini membahas tentang 1) Alasan hukum Hakim Pengadilan
Agama Majene dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, dan 2) Faktor
yang mempengaruhi tingginya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan di
Pengadilan Agama Majene.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, studi kasus hukum karena
konflik dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan
metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Alasan hukum hakim pengadilan
agama majene dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah alasan
mendesak dan bukti pendukung yang cukup. Adapun Faktor yang mempengaruhi
tingginya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan di pengadilan agama
majene adalah faktor hamil di luar nikah (pasal 7 ayat 2), faktor penegak hukum,
faktor orang tua atau pemohon, faktor anak yang sudah berhubungan badan, faktor
ekonomi dan faktor pendidikan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian ini yaitu Perlu
adanya kejelasan regulasi terkait ketentuan dispensasi kawin, khususnya kejelasan
dari pasal 7 ayat 2 tentang alasan mendesak. Banyak masyarakat yang
mengajukan permohonan dispensasi di luar dari alasan mendesak, walaupun
hakim hanya akan mengabulkan permohonan tersebut jika benar-benar termasuk
alasan yang mendesak. Maka dari itu, seharusnya dalam pasal 7 ayat 2 Undang
Undang nomor 16 tahum 2019 diuraikan dengan jelas keadaan mana yang
termasuk alasan mendesak tersebut agar masyarakat tidak dengan mudahnya
mengajukan permohonan dispensasi kawin walaupun di luar dari keadaan yang
mendesak.