TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DISPENSASI KAWIN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA POLEWALI)

No Thumbnail Available
Date
2024-07-03
Authors
KASMIN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama :Kasmin NIM : 20156119065 Program Studi :Hukum keluarga Islam Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dispensasi kawin (Studi Kasus Pengadilan Agama Polewali) Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Polewali dan 2) bagaimana analisis hukum Islam terhadap Pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Agama Polewali. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, teologi normatif syar’i, konseptual dan pendekatan sosiologis.Datadikumpulkan dengan menggunakan metode obsevasi, wawancara dan dokumentasi.Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan apakah dispensasi tersebut seharusnya diberikan atau tidak, dengan menggunakan hukum islam sebagai dasar pengabulan dispensasi kawin. Hakim Pengadilan Agama Polewali dalam mengabulkan dispensasi kawin mengambil tiga unsur dalam hukum Islam yaitu, akil, baligh, dan bertanggung jawab Al-qur'an dan hadis tidak menyebutkan secara spesifik mengenai usia ideal untuk menikah, namun begitu ditegaskan seseorang yang ingin menikah dituntut sudah layak dalam menjalani dan mengelolah rumah tangga dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitaian, yaitu 1) Hakim harus memperhatikan hak-hak anak dalam setiap putusannya 2) Hakim harus mempertimbangkan masalah atau kemaslahatan yang dapat diperoleh dari pemberian dispensasi kawin tersebut 3) Pertimbangan putusan Pengadilan Agama Polewali dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus sesuai dengan bukti dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan.
Description
Keywords
Citation