TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN (MU’NAH) KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) SYARIAH DI PEGADAIAN CABANG MAMUJU
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN (MU’NAH) KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) SYARIAH DI PEGADAIAN CABANG MAMUJU
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
SITTI MAGHFIRA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Biaya Pemeliharaan (Mu‟nah) Kredit Usaha Rakyat (Kur) Syariah Di
Pegadaian Cabang Majene. Adapun pokok permasalahannya yaitu 1) bagaimana
proses Pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di pegadaian Cabang
Mamuju, 2) bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap biaya
pemeliharaan (Mu‟nah) kredit usaha rakyat (KUR) Syariah di pegadaian Cabang
Mamuju
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang berkaitan dengan Sistem
pemberian bantuan dana KUR (kredit usaha rakyat) syariah pada Pegadaian.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan
karyawan yang terlibat dalam Penyaluran KUR di Pegadaian cabang Mamuju.
Serta menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Proses
pendanaan kredit usaha rakyat (KUR) syariah di pegadaian Cabang Mamuju yaitu
Pengajuan dana KUR Syariah di Pegadaian Cabang Mamuju tidak memerlukan
aset fisik sebagai agunan. Akan tetapi wajib memiliki usaha yang sedang berjalan
selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Selain itu, terdapat kriteria kelayakan usaha
yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program KUR Syariah yaitu: Memiliki
kartu tanda penduduk, Memiliki tempat tinggal yang menetap ditandai dengan
surat PBB, Memiliki surat rekening listrik, Telah berusia 17 tahun dan memiliki
kecakapan usia, Memperoleh pendapatan harian, mingguan maupun bulanan,
Usaha berjalan di atas 6 bulan. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap dana
KUR Syariah di pegadaian Cabang Mamuju bahwa terdapat ketidaksesuaian
mulai dari akad yang digunakan di tegaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional
MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 “Rahn Tasjily disebut juga dengan Rahn
Ta‟mini, Rahn Rasmi, atau Rahn Hukmi adalah jaminan dalam bentuk barang atas
utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan kepada penerima jaminan
(murtahin) hanya bukti sah kepemilikannya, sedangkan fisik barang jaminan
tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi
jaminan (rahin)”.
Pada akhir penelitian ini, implikasinya adalah Pegadaian Cabang Mamuju
dalam Pembiayaan KUR Syariah perlu menerapkan keadilan dan keterbukaan
serta Efisiensi dan Efektivitas: Penerapan sistem mu'nah yang tidak sesuai dengan
akad Arrum dapat menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam pengelolaan
produk KUR Syariah.