TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN (MU’NAH) KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) SYARIAH DI PEGADAIAN CABANG MAMUJU

No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
SITTI MAGHFIRA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Pemeliharaan (Mu‟nah) Kredit Usaha Rakyat (Kur) Syariah Di Pegadaian Cabang Majene. Adapun pokok permasalahannya yaitu 1) bagaimana proses Pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di pegadaian Cabang Mamuju, 2) bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap biaya pemeliharaan (Mu‟nah) kredit usaha rakyat (KUR) Syariah di pegadaian Cabang Mamuju Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang berkaitan dengan Sistem pemberian bantuan dana KUR (kredit usaha rakyat) syariah pada Pegadaian. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan karyawan yang terlibat dalam Penyaluran KUR di Pegadaian cabang Mamuju. Serta menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Proses pendanaan kredit usaha rakyat (KUR) syariah di pegadaian Cabang Mamuju yaitu Pengajuan dana KUR Syariah di Pegadaian Cabang Mamuju tidak memerlukan aset fisik sebagai agunan. Akan tetapi wajib memiliki usaha yang sedang berjalan selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Selain itu, terdapat kriteria kelayakan usaha yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program KUR Syariah yaitu: Memiliki kartu tanda penduduk, Memiliki tempat tinggal yang menetap ditandai dengan surat PBB, Memiliki surat rekening listrik, Telah berusia 17 tahun dan memiliki kecakapan usia, Memperoleh pendapatan harian, mingguan maupun bulanan, Usaha berjalan di atas 6 bulan. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap dana KUR Syariah di pegadaian Cabang Mamuju bahwa terdapat ketidaksesuaian mulai dari akad yang digunakan di tegaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 “Rahn Tasjily disebut juga dengan Rahn Ta‟mini, Rahn Rasmi, atau Rahn Hukmi adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan kepada penerima jaminan (murtahin) hanya bukti sah kepemilikannya, sedangkan fisik barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi jaminan (rahin)”. Pada akhir penelitian ini, implikasinya adalah Pegadaian Cabang Mamuju dalam Pembiayaan KUR Syariah perlu menerapkan keadilan dan keterbukaan serta Efisiensi dan Efektivitas: Penerapan sistem mu'nah yang tidak sesuai dengan akad Arrum dapat menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam pengelolaan produk KUR Syariah.
Description
Keywords
Citation