DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAJENE ( KASUS 2018-2020)
DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAJENE ( KASUS 2018-2020)
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
SRI WAHYUNI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) faktor apakah yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene, dan 2) apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene yaitu, faktor hamil di luar nikah, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, dan faktor adat, dari beberapa faktor tersebut faktor hamil sebelum melakukan perkawinan dan faktor kekhawatiran orang tua menjadi faktor yang dominan dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadsilan Agama Majene. Kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah yaitu, hakim berdasar pada pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan didasarkan pada keterangan pemohon, anak pemohon, calon istri/calon suami anak pemohon dengan didukung oleh alat bukti, dan tentunya hakim juga berdasar pada maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Hendaknya bagi pemerintah daerah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Majene harus lebih aktif menggiatkan penyuluhan tentang dampak yang mungkin timbul untuk melaksanakan perkawinan usia dini. Nasihat ini dapat dilakukan melalui kepekaan lintas kelas sosial maupun di Sekolah. Dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini yang sering terjadi, 2) Dalam permohonan dispensasi perkawinan dalam proses hukum, hakim juga harus lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan pengecualian untuk perkawinan dibawah umur, karena pengecualian adalah kasus yang sangat mendesak. Selain mendengar keterangan dari penggugat dan anaknya, hakim juga dapat mendengarkan keterangan dari tenaga medis seperti dokter karena dampak luas lain dari perkawinan dini adalah meningkatnya angka perceraian.