Praktik Pemotongan Harga Secara Sepihak dalam Jual Beli Jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)

No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Sitti Usailah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama Nim Program Study Judul : Sitti Usailah 20256121090 : Hukum Ekonomi Syariah : Praktik Pemotongan Harga Secara Sepihak dalam Jual Beli Jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah) Penelitian ini membahas tentang: (1) bagaimana praktik pemotongan harga dalam jual beli jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan (2) bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif serta menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data dan kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli jagung di Lingkungan Tamariri dilakukan melalui sistem pinjaman dari pengepul kepada petani berupa bibit, pupuk, maupun alat pertanian. Namun, dalam pelaksanaannya pengepul membeli hasil panen dengan harga lebih rendah dari harga pasar serta melakukan pemotongan tambahan di luar pelunasan pinjaman yang tidak dijelaskan sejak awal. Kondisi ini menempatkan petani pada posisi lemah dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik pemotongan harga tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi, serta berpotensi mengandung unsur gharar dan riba karena adanya pemotongan yang memberatkan salah satu pihak tanpa kerelaan yang jelas. Implikasi Penelitian ini menunjukkan bahwa petani perlu memperkuat kemandirian ekonomi melalui kerja sama kolektif seperti kelompok tani atau koperasi agar tidak bergantung pada pengepul. Di sisi lain, pengepul diharapkan menjalankan transaksi secara transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada petani, membuat perjanjian tertulis dengan pengepul agar lebih jelas dan tidak merugikan. Pengepul, diharapkan lebih transparan dan adil dalam menetapkan harga serta potongan sesuai prinsip syariah. Anggota Pengepul, sebaiknya membantu menjembatani komunikasi agar hubungan antara petani dan pengepul lebih terbuka dan jujur.
Description
Keywords
Citation