Praktik Pemotongan Harga Secara Sepihak dalam Jual Beli Jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)
Praktik Pemotongan Harga Secara Sepihak dalam Jual Beli Jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Sitti Usailah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
Program Study
Judul
: Sitti Usailah
20256121090
: Hukum Ekonomi Syariah
: Praktik Pemotongan Harga Secara Sepihak dalam Jual Beli
Jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku,
Kabupaten Mamuju (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)
Penelitian ini membahas tentang: (1) bagaimana praktik pemotongan harga
dalam jual beli jagung di Lingkungan Tamariri, Kecamatan Kalukku, Kabupaten
Mamuju, dan (2) bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik
tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan dengan metode kualitatif serta menggunakan pendekatan
teologi normatif syar’i dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi
data, penyajian data dan kemudian penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli jagung di Lingkungan
Tamariri dilakukan melalui sistem pinjaman dari pengepul kepada petani berupa
bibit, pupuk, maupun alat pertanian. Namun, dalam pelaksanaannya pengepul
membeli hasil panen dengan harga lebih rendah dari harga pasar serta melakukan
pemotongan tambahan di luar pelunasan pinjaman yang tidak dijelaskan sejak awal.
Kondisi ini menempatkan petani pada posisi lemah dan menimbulkan kerugian bagi
mereka. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik pemotongan harga
tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi, serta
berpotensi mengandung unsur gharar dan riba karena adanya pemotongan yang
memberatkan salah satu pihak tanpa kerelaan yang jelas.
Implikasi Penelitian ini menunjukkan bahwa petani perlu memperkuat
kemandirian ekonomi melalui kerja sama kolektif seperti kelompok tani atau
koperasi agar tidak bergantung pada pengepul. Di sisi lain, pengepul diharapkan
menjalankan transaksi secara transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada petani, membuat perjanjian
tertulis dengan pengepul agar lebih jelas dan tidak merugikan. Pengepul,
diharapkan lebih transparan dan adil dalam menetapkan harga serta potongan sesuai
prinsip syariah. Anggota Pengepul, sebaiknya membantu menjembatani
komunikasi agar hubungan antara petani dan pengepul lebih terbuka dan jujur.