PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG MAMUJU

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
NURUL ZERINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah dalam Pembiayaan Perumahan di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Mamuju. Adapun pokok permasalahannya yaitu Bagaimana penerapan akad musyarakah mutanaqisah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Mamuju. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan Tiara Atria Oktaviani selaku marketing admin pembiayaan di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Mamuju. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa Penerapan pembiayaan akad musyarakah mutanaqisyah di bank syariah indonesia kantor cabang mamuju, yaitu pemberian plafond pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan perumahan diterapkan pada Bank Syariah indonesia kantor cabang mamuju. penerapan akad musyarakah mutanaqisyah pada pembiayaan perumahan di bsi kantor cabang mamuju terdapat beberapa tahapan yaitu: a) Tahapan pengajuan permohonan nasabah, b) Tahapan verifikasi nasabah, c) Tahapan pengajuan jaminan, d) Tahapan penandatanganan akad, e) Tahapan pencairan dana, f) Tahapan pelunasan dana secara bertahap. Kesesuain fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang akad musyarakah mutanaqisyah pada pembiayaan perumahan di bank syariah indonesia kantor cabang mamuju ada beberapa hal yang masih belum menyesuaikan secara rinci dan jelas dalam fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/ 2008, yaitu biaya-biaya (pajak, notaris, administrasi, asuransi jiwa, dll) yang seharusnya dibebankan oleh bank dan nasabah namun pada prakteknya dibebankan secara keseleruhan kepada nasabah Pada akhir penelitian ini, implikasinya adalah Bagi Bank Syariah indonesia kantor cabang mamuju dalam penerapan akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan perumahan di Bank Syariah indonesia kantor cabang mamuju harus menambah program pada produk agar menarik minat nasabah, sehingga jumlah nasabah yang menerapkan akad musyarakah mutanaqishah semakin hari semakin terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Dan dalam pelaksanaan pembiayaan perumahan di Bank Syariah indonesia kantor cabang mamuju seharusnya lebih rinci dalam menerapkan dengan kesesuaian dalam fatwa DSN-MUI N0.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakah mutanaqishah. Selain itu juga harus menerapkan dengan fatwa-fatwa yang lainnya berkaitan dengan pembiayaan musyarakah.
Description
Keywords
Citation