PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG MAMUJU
PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG MAMUJU
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
NURUL ZERINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang Penerapan Akad Musyarakah
Mutanaqisah dalam Pembiayaan Perumahan di Bank Syariah Indonesia Kantor
Cabang Mamuju. Adapun pokok permasalahannya yaitu Bagaimana penerapan
akad musyarakah mutanaqisah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang
Mamuju.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan
Tiara Atria Oktaviani selaku marketing admin pembiayaan di Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Mamuju.
Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa Penerapan pembiayaan akad
musyarakah mutanaqisyah di bank syariah indonesia kantor cabang mamuju,
yaitu pemberian plafond pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang
mengajukan pembiayaan perumahan diterapkan pada Bank Syariah indonesia
kantor cabang mamuju. penerapan akad musyarakah mutanaqisyah pada
pembiayaan perumahan di bsi kantor cabang mamuju terdapat beberapa tahapan
yaitu: a) Tahapan pengajuan permohonan nasabah, b) Tahapan verifikasi nasabah,
c) Tahapan pengajuan jaminan, d) Tahapan penandatanganan akad, e) Tahapan
pencairan dana, f) Tahapan pelunasan dana secara bertahap. Kesesuain fatwa
DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang akad musyarakah mutanaqisyah
pada pembiayaan perumahan di bank syariah indonesia kantor cabang mamuju
ada beberapa hal yang masih belum menyesuaikan secara rinci dan jelas dalam
fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/ 2008, yaitu biaya-biaya (pajak, notaris,
administrasi, asuransi jiwa, dll) yang seharusnya dibebankan oleh bank dan
nasabah namun pada prakteknya dibebankan secara keseleruhan kepada nasabah
Pada akhir penelitian ini, implikasinya adalah Bagi Bank Syariah
indonesia kantor cabang mamuju dalam penerapan akad musyarakah
mutanaqishah pada pembiayaan perumahan di Bank Syariah indonesia kantor
cabang mamuju harus menambah program pada produk agar menarik minat
nasabah, sehingga jumlah nasabah yang menerapkan akad musyarakah
mutanaqishah semakin hari semakin terus mengalami peningkatan dari waktu ke
waktu. Dan dalam pelaksanaan pembiayaan perumahan di Bank Syariah indonesia
kantor cabang mamuju seharusnya lebih rinci dalam menerapkan dengan
kesesuaian dalam fatwa DSN-MUI N0.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang
musyarakah mutanaqishah. Selain itu juga harus menerapkan dengan fatwa-fatwa
yang lainnya berkaitan dengan pembiayaan musyarakah.