MEKANISME PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 DI BAZNAS KABUPATEN POLEWALI MANDAR

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
Hamsia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Zakat profesi menjadi bahan pembahasan dan telah banyak di lakukan oleh berbagai pihak. Peraturan Bupati Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019 tetang tata cara pengumpulan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten polewali mandar. Bedasarkan hal tersebut artikel ini membahas sistem pengelolaan dana zakat profesi pada badan amil zakat nasional kabupaten polewali mandar. Penelitian lapangan (Field Research) digunakan untuk melakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi serta observasi. Kemudian dilakukan reduksi data, penyajian data serta verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian dana zakat profesi di BASNAS Kabupaten Polewali Mandar belum optimal di bidang pengumpulan. BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar berkoordinasi dengan seluruh UPZ setiap SKPD, camat, serta lurah dalam pengumpulan zakat profesi, meskipun begitu, BAZNAS harus meningkatkan sosialisasi untuk menungkatkan pengumpulan dari profesi lainnya seperti advokat, kontraktor, dan lain-lain. Penditribusian dan pendayagunaan dana zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar telah mengedepankan kepatuhan terhadap segala regulasi yang ditetapkan selama hal itu tidak melanggar hukum syara‟. Jumlah pendistribusian zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar sudah sangat baik, yaitu sekitar 90% dari total pengumpulan setiap tahunnya. Penyaluran zakat direncakan dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak yang terkait. Pendayagunaan zakat profesi di Kabupaten Polewali Mandar pada umumnya untuk menanggulangan musibah dan pembinaan sumber daya manusia,serta pengembangan ekonomi.
Description
Keywords
Citation