IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA SISTEM PENGIRIMAN BARANG MELALUI TRANSPORTASI LAUT (Dermaga Tipalayo Kabupaten Majene)
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA SISTEM PENGIRIMAN BARANG MELALUI TRANSPORTASI LAUT (Dermaga Tipalayo Kabupaten Majene)
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
MUH. QADHAFI PRATAMA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang sistem kesepakatan sewa menyewa
pengiriman barang melalui kapal laut jenis KLM (Kapal Layar Motor) di Desa
Bonde Kecamatan Pamboang dan 2) implementasi serta pemahaman para pihak
yang berakad mengenai sistem seawa-menyewa dalam hukum Islam atau ijarah
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan pendekatan teologi normatif, dan
yuridis sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan analisis pengolahan data dan analisis data
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem sewa menyewa kapal pada
pengiriman barang melalui kapal laut di Desa Bonde Kecamatan Pamboang
dilakukan dengan cara kesepakatan harga sewa antara para pihak berdasarkan
tinjuan besaran, jenis dan jumlah barang. Mengenai keselamatan barang
ditangguhkan dengan pemotongan harga sewa serta adanya rasa kekeluargaan dan
kepercayaan dari masing-pihak. Para pihak belum tahu jelas mengenai sistem
hukum islam dalam sewa menyewa dalam hal ini ijarah serta pengetahuan tentang
istilah dan, pengertian, dan aturan dalam hukum islam mengenai sewa-menyewa
tanpa disadari hal-hal tersebut telah diterapkan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1)
lebih memperhatikan kesesuaian dengan hukum Islam yakni dalam hal ini ijarah
guna meminimalisir segala kemungkinan resiko yang akan terjadi karena dalam
ijarah telah di atur secara jelas mengenai sistem sewa-menyewa atau upah-
mengupahsampai pada akibat hukumnya., 2) penelitian lebih lanjut terhadap sistem
sewa-menyewa kapal pada pengiriman barang melalui kapal laut di Desa Bonde
Kecamatan Pamboang terhadap kesesuainnya dengan hukum ekonomi syariah