Pespektif Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Makanan Home Industri Tanpa Label Kadaluarsa (Studi Kasus Desa Adolang Dhua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene)
Pespektif Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Makanan Home Industri Tanpa Label Kadaluarsa (Studi Kasus Desa Adolang Dhua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene)
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Hilmi Ibnu Bahrun
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama
NIM :
Program Studi :
:
Judul :
Hilmi Ibnu Bahrun
20256119150
Hukum Ekonomi Syariah
Pespektif Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi
Syariah Terhadap Produk Makanan Home Industri Tanpa
Label Kadaluarsa (Studi Kasus Desa Adolang Dhua
Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene)
Penelitian ini membahas perspektif Perlindungan Konsumen dan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap produk makanan home industri yang tidak
mencantumkan label tanggal kedaluwarsa. Fokus permasalahan dalam penelitian
ini meliputi: (1) bagaimana proses produksi dan pengadaan makanan lokal home
industri tanpa label kedaluwarsa di Desa Adolang Dhua, (2) bagaimana tinjauan
hukum perlindungan konsumen terhadap produk tersebut, serta (3) bagaimana
analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik penjualan makanan tanpa label
kedaluwarsa di desa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan memperoleh data serta gambaran
yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Data diperoleh
melalui observasi dan wawancara dengan para penjual serta konsumen makanan
home industri yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Penelitian ini juga
menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i dan pendekatan perundang
undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses produksi makanan home
industri di Desa Adolang Dhua dilakukan dengan menyiapkan bahan baku seperti
pisang mentah, minyak goreng, plastik polos sebagai kemasan, serta berbagai
varian bumbu seperti jagung bakar, balado, pedas manis, dan pedas. Namun
demikian, pelaku usaha belum sepenuhnya memenuhi hak-hak konsumen. Hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, khususnya terkait hak konsumen untuk memperoleh informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, beberapa syarat sah jual beli
telah terpenuhi, seperti barang yang diperjualbelikan suci, bermanfaat menurut
syara‟, dapat diserahkan, serta merupakan milik sendiri atau atas kuasa yang sah.
Akan tetapi, kejelasan terkait kuantitas dan kualitas produk belum sepenuhnya
diterapkan, terutama karena tidak adanya informasi tanggal kedaluwarsa pada
kemasan.
Sebagai implikasi dari penelitian ini, pemerintah diharapkan dapat
melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang
menjual makanan home industri tanpa label kedaluwarsa. Selain itu, pelaku usaha
di Desa Adolang Dhua perlu memberikan informasi yang lengkap dan transparan
mengenai produk yang dijual, termasuk tanggal kedaluwarsa dan komposisi
bahan, guna menjamin keamanan dan perlindungan konsumen.