Pespektif Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Makanan Home Industri Tanpa Label Kadaluarsa (Studi Kasus Desa Adolang Dhua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene)

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Hilmi Ibnu Bahrun
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama NIM : Program Studi : : Judul : Hilmi Ibnu Bahrun 20256119150 Hukum Ekonomi Syariah Pespektif Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Makanan Home Industri Tanpa Label Kadaluarsa (Studi Kasus Desa Adolang Dhua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene) Penelitian ini membahas perspektif Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap produk makanan home industri yang tidak mencantumkan label tanggal kedaluwarsa. Fokus permasalahan dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana proses produksi dan pengadaan makanan lokal home industri tanpa label kedaluwarsa di Desa Adolang Dhua, (2) bagaimana tinjauan hukum perlindungan konsumen terhadap produk tersebut, serta (3) bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik penjualan makanan tanpa label kedaluwarsa di desa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan memperoleh data serta gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan para penjual serta konsumen makanan home industri yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i dan pendekatan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses produksi makanan home industri di Desa Adolang Dhua dilakukan dengan menyiapkan bahan baku seperti pisang mentah, minyak goreng, plastik polos sebagai kemasan, serta berbagai varian bumbu seperti jagung bakar, balado, pedas manis, dan pedas. Namun demikian, pelaku usaha belum sepenuhnya memenuhi hak-hak konsumen. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, beberapa syarat sah jual beli telah terpenuhi, seperti barang yang diperjualbelikan suci, bermanfaat menurut syara‟, dapat diserahkan, serta merupakan milik sendiri atau atas kuasa yang sah. Akan tetapi, kejelasan terkait kuantitas dan kualitas produk belum sepenuhnya diterapkan, terutama karena tidak adanya informasi tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Sebagai implikasi dari penelitian ini, pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjual makanan home industri tanpa label kedaluwarsa. Selain itu, pelaku usaha di Desa Adolang Dhua perlu memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai produk yang dijual, termasuk tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan, guna menjamin keamanan dan perlindungan konsumen.
Description
Keywords
Citation