ANALISIS AL-MASLAHAH AL-MURSALAH TERHADAP STATUS HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI
ANALISIS AL-MASLAHAH AL-MURSALAH TERHADAP STATUS HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI
No Thumbnail Available
Date
2025-06-16
Authors
IRFAN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Urgensi meminta
izin poligami dari istri, yang terdapat dalam al-Qur‟an dan Hadis, Peraturan
Perundang-undangan dan pandangan ulama kontemporer. 2) Maslahat dan
mudarat dari poligami tanpa izin istri, yang didapat dari kasus-kasus yang telah
dimuat dalam penelitian-penelitian sebelumnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang
bersifat kualitatif deskriptif. Adapun data hukum yang digunakan yaitu data
hukum primer berupa al-Qur‟an, Hadis dan Peraturan Perundang-undangan, data
hukum sekunder berupa Buku, Karya Tulis Ilmiah, dan Artikel dan data hukum
tersier berupa kamus. Sehingga penelitian ini menggunakan tiga jenis pendekatan
yaitu pendekatan teologi normatif (syar‟i), pendekatan yuridis dan pendekatan
konseptual.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meminta izin istri sebelum
poligami itu diakui dan diperlukan sebagai tanda pengonfirmasian suami untuk
bisa berlaku adil dan sebagai bentuk interaksi/perlakuan yang baik antara suami
dengan istri. Kemudian penelitian ini juga menyimpulkan bahwa suami yang
melakukan poligami tanpa meminta izin istri karena dasar nafsu semata, yang
mana istri dalam kondisi masih mampu melakukan kewajibannya sebagai istri dan
ibu, menimbulkan mudarat yang lebih banyak sehingga bertentangan dengan
maqashid syar‟iah dan dengan mengikuti kaidah fiqhiyyah, dar‟u al-mafâsid
muqaddamun „ala jalbi al-mashâlih. Maka poligami tersebut hukumnya tidak
halal dilakukan sehingga apabila terjadi poligami tersebut, dihukumi sebagai
poligami yang tidak sehat.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) perlunya
pemerintah membuat program penyuluhan terkait poligami agar masyarakat
paham mengenai poligami dengan segala syarat dan pertimbangannya serta agar
istri bisa memahami suami yang berada pada situasi yang membuatnya perlu
untuk poligami sehingga poligami di mata masyarakat tidak selalu buruk. 2)
perlunya suami tetap menjaga komunikasi yang baik dengan istri seperti meminta
izin istri sebelum poligami agar sumber masalah dalam keretakan rumah tangga
dapat diminimalisir.