TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM ‘URBŪN PADA PRAKTIK JUAL BELI KAKAO DI DESA KATUMBANGAN LEMO

No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
NENGSI WARNA SARI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Penerapan sistem ‘urbu>n pada praktik jual beli kakao di Desa Katumbangan Lemo 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan sistem ‘urbu>n pada praktik jual beli kakao di Desa Katumbangan Lemo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (Syar’i) dan pendekatan hukum Islam sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem ‘urbu>n pada praktik jual beli kakao di Desa Katumbangan Lemo adalah pemberian uang muka dimaksudkan sebagai bentuk akad tanda jadi. Jika jual beli terlaksana, maka uang muka menjadi bagian dari total harga kakao atau pembayarannya dapat dilakukan secara angsur (tergantung dari keputusan pedagang kakao). Selain itu, terdapat kesepakatan adanya praktik potongan harga saat transaksi jual beli berlangsung yang besarannya sangat bergantung pada keputusan pedagang. Namun jika jual beli tidak terlaksana maka uang muka menjadi utang yang harus dibayar oleh petani. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penerapan sistem ‘urbu>n di Desa Katumbangan Lemo, tidak sesuai dengan salah satu prinsip hukum ekonomi syariah yaitu prinsip ila>hiyyah karena pelaksanaannya tidak selaras, dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam sebuah atsar sahabat, terkait proses dari jual beli menggunakan ‘urbu>n. Serta pada praktiknya, mengenal adanya potongan harga yang menurut ulama K.H Abdul Syahid Rasyid, praktik tersebut termasuk pada praktik yang mengandung riba. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1) Seharusnya pelaksanaan akad dilakukan secara tertulis agar terciptanya kepastian hukum dan tindakan wanprestasi tidak terjadi dalam penerapan sistem ‘urbu>n di Desa Katumbangan Lemo. 2) Penerapan praktik potongan harga dalam jual beli ‘urbu>n, harus tetap pada batas kewajaran (tidak berlebihan dalam melakukan potongan harga pada hasil panen kakao petani), hal ini agar tetap menjaga nilai kemaslahatan, keadilan serta terhindar dari riba dalam jual beli ‘urbu>n di Desa KatumbanganLemo
Description
Keywords
Citation