TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM ‘URBŪN PADA PRAKTIK JUAL BELI KAKAO DI DESA KATUMBANGAN LEMO
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM ‘URBŪN PADA PRAKTIK JUAL BELI KAKAO DI DESA KATUMBANGAN LEMO
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
NENGSI WARNA SARI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Penerapan sistem ‘urbu>n pada praktik
jual beli kakao di Desa Katumbangan Lemo 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap penerapan sistem ‘urbu>n pada praktik jual beli kakao di Desa
Katumbangan Lemo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi
normatif (Syar’i) dan pendekatan hukum Islam sosiologis. Data dikumpulkan
dengan menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian
data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data,
selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang
telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem ‘urbu>n pada
praktik jual beli kakao di Desa Katumbangan Lemo adalah pemberian uang muka
dimaksudkan sebagai bentuk akad tanda jadi. Jika jual beli terlaksana, maka uang
muka menjadi bagian dari total harga kakao atau pembayarannya dapat dilakukan
secara angsur (tergantung dari keputusan pedagang kakao). Selain itu, terdapat
kesepakatan adanya praktik potongan harga saat transaksi jual beli berlangsung
yang besarannya sangat bergantung pada keputusan pedagang. Namun jika jual
beli tidak terlaksana maka uang muka menjadi utang yang harus dibayar oleh
petani. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penerapan sistem
‘urbu>n di Desa Katumbangan Lemo, tidak sesuai dengan salah satu prinsip
hukum ekonomi syariah yaitu prinsip ila>hiyyah karena pelaksanaannya tidak
selaras, dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam sebuah atsar sahabat,
terkait proses dari jual beli menggunakan ‘urbu>n. Serta pada praktiknya, mengenal
adanya potongan harga yang menurut ulama K.H Abdul Syahid Rasyid, praktik
tersebut termasuk pada praktik yang mengandung riba.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1)
Seharusnya pelaksanaan akad dilakukan secara tertulis agar terciptanya kepastian
hukum dan tindakan wanprestasi tidak terjadi dalam penerapan sistem ‘urbu>n di
Desa Katumbangan Lemo. 2) Penerapan praktik potongan harga dalam jual beli
‘urbu>n, harus tetap pada batas kewajaran (tidak berlebihan dalam melakukan
potongan harga pada hasil panen kakao petani), hal ini agar tetap menjaga nilai
kemaslahatan, keadilan serta terhindar dari riba dalam jual beli ‘urbu>n di Desa
KatumbanganLemo