TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAKE UP BERLEBIHAN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN ADAT MANDAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAKE UP BERLEBIHAN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN ADAT MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
MARDIANA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Riasan wajah atau make up pada pengantin perempuan mempunyai berbagai mode tata rias sesuai dengan cara merias penatanya, dalam hal merias wajah, profesi tersebut tidak hanya digeluti oleh perempuan saja melainkan laki• laki juga banyak mengambil peran tersebut. Maka tidak menutup kemungkinan larangan-larangan atau apa yang tidak diperbolehkan dalam merias wajah atau bermake updiabaiakn demi terlihat cantik sempurna dihari pernikahan.
Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah persfektif hukum Islam dalam pernikahan Adat Mandar terhadap make up berlebihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan tekhnik observasi, interview, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemahaman masyarakat mengenai make up atau riasan wajah penagntin yang islarni, yang berlandaskan hukum islam, beberapa masyarakat memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam merias wajah seperti tidak berdandan dengan berlebihan atau mencolok yaitu dengan memakai pewarna pipi berlebihan,lipstik yang menor, dengan hidung yang dibuat seolah-olah mancung, dengan dagu yanhg dibuat seolah-olah tirus, dengan mata yang dihias bulu mata palsu, bahkan hingga melakukan sulam pada alis, hinnga menggubakan busana transparan dan ketat hingga memperjelas bentuk tubuh. (2) persfektifhukum Islam terhadap make up atau riasan wajah