Keabsahan Pernikahan secara Daring Perspektif Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam
Keabsahan Pernikahan secara Daring Perspektif Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
Nur Asia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nur Asia
Nim : 20156121028
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Keabsahan Pernikahan secara Daring Perspektif Mazhab Syafi’i dan
Kompilasi Hukum Islam
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
keabsahan pernikahan secara daring menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI); (2)
Bagaimana keabsahan pernikahan daring menurut Mazhab Syafi’i; (3) Bagaimana
Sintesis antara KHI dan Mazhab Syafi’i dalam memandang keabsahan akad nikah
yang dilaksanakan secara daring.
Penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan teologis normatif
dan komparatif. Data dikumpulkan melalui kajian literatur terhadap sumber primer
seperti KHI dan karya-karya Ibnu Taimiyyah, serta sumber sekunder berupa buku dan
jurnal. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-komparatif, yaitu dengan
memaparkan dan membandingkan dua sudut pandang hukum untuk menarik
kesimpulan secara argumentatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam,
pernikahan daring dapat dipandang sah apabila seluruh rukun dan syarat nikah
terpenuhi, khususnya adanya wali, dua saksi yang adil, serta ijab qabul yang jelas dan
tidak terputus. Akan tetapi, dalam Mazhab Syafi’i, akad nikah daring dipersoalkan
karena adanya syarat ittihad al-majlis (kesatuan majelis) dan kejelasan lafaz ijab qabul
yang sulit dipastikan melalui media daring. Oleh karena itu, akad nikah daring lebih
dianggap sah apabila menggunakan mekanisme wakalah (perwakilan) sehingga ijab
qabul tetap berada dalam satu majelis fisik.
Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya mempertimbangkan pendekatan
yang lebih inklusif mengenai keabsahan pernikah Daring, agar tidak terjadi
kesalahfahaman mengenai pernikahan daring.