penerapan prinsipiprinsip hukum ekonomi syariah dalam program kredit usaha rakyat pada bank syariah indonesia KCP Majene
penerapan prinsipiprinsip hukum ekonomi syariah dalam program kredit usaha rakyat pada bank syariah indonesia KCP Majene
No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
ISMAH ARIQAH NR
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
penerapan ekonomi syariah di indonesia adalah adanya perbankan syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan layanan keuangan sesuai prinsip syariah. salah satu produk pembiayaan bank syariah adalah kerdit usaha rakyat. KUR merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) bagaiman praktik penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah di BSI KCP Majene, (2) bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap prosedur pembiayaan dan pengembalian kredit usaha rakyat di BSI KCP Majene.
jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. pengumpulan data dilakukan dengan prises observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. teknik pengolah data yang di gunakan dangan cara reduksi data, verifikasi data, penarikan kesimpulan dan akan dianalisis dengan menggunakan triangulasi sumber, teknik dan waktu.
hasil penelitian dari penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah pada BSI KCP Majene adalah sistem perbankan syariah dijalankan berdasarkan prinsip syariah islam. produk yang dikeluarkan harus melalui fatwa yang dikeluarkan dewan syariah nasional-majelis ulama indonesia (DSN-MUI) yang berwenag menetapkan fatwa dibidang ekonomi syariah dan diawasi oleh dewan pengawas syariah ( DPS). dalam pembiayaan KUR BSI penyaluran dananya harus pada usaha yang halal dan terbebas dari riba, Gharar (ketidak pastian) dan maisir ( perjudian ). akad yang digunakan dalam pembiayaan KUR adalah akad Murahabah ( jual beli ), dimana bank syariah menerapkan marjin atau keuntungan yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli barang. nilai margin ini bersipat tetap saat jual beli disepakati. Artinya, Bank syariah tidak menetapkan adanya tambahan dan tidak termasuk riba. pihak bank syariah telah memberikanpenjelasan kepada nasabah yang memperoleh pembiayaan KUR bahwa bank dapat memenuhi seluruh kebutuhan usaha nasabah selama sesuia syariah dan tidak bertentangan dangan undang undang yang bralku dan bank syariah menberikan pembiayaan bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan akad jual beli. diharapakan bagi peneliti selanjutnya yang akan melakukan penelitian dibidang ini, dapat dijadikan gambaran serta menambah referensi mengenai penerapan prinsi-prinsip hukum ekonomi syariah dalam produk pembiayaan KUR perbankan syariah