Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ritual Adat Mattannang Pauli Pada Masyarakat Pappuangan Padang di Desa Ongko Kecamatan Campalagian
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ritual Adat Mattannang Pauli Pada Masyarakat Pappuangan Padang di Desa Ongko Kecamatan Campalagian
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Nurul Athirah Muhammad
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Nurul Athirah Muhammad
: 20156121025
: Hukum Keluarga Islam
:Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ritual Adat Mattannang
Pauli Pada Masyarakat Pappuangan Padang di Desa
Ongko Kecamatan Campalagian
Penelitian ini membahas tentang Praktik ritual Mattannang Pauli pada
masyarakat Pappuangan Padang di Desa Ongko Kec. Campalagian serta di
tinjaun dari hukum Islam
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis empiris yang
bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan Teologi Normatif
dan pendekatan Antropologi. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode
observasi, metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang
telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya
menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah
dikumpulkan kemudian ditarik sebuah Kesimpulan.
Mattannang Pauli terdiri dari dua kata dalam bahasa Mandar, yaitu
Tannang, yang berarti meletakkan atau menempatkan, dan Pauli, yang berarti
obat atau ramuan. Oleh karena itu, Mattannang Pauli dapat diartikan sebagai
menempatkan obat dengan tujuan untuk menyembuhkan. Ritual ini di yakini
dapat menyembuhkan dan kebersihan diri. Ritual ini merupakan tradisi tahunan
masyarakat Pappuangan Padang yang dilaksanakan pada bulan Jumadil Akhir,
dimulai dari malam Jumat pertama hingga malam Jumat kedua. Meninjau ritual
Mattannang Pauli dari perspektif hukum Islam menjadi langkah yang sangat
relevan dan diperlukan. Melalui kajian ini, dapat diketahui apakah praktik yang
dijalankan masyarakat Pappuangan Padang benar-benar sejalan dengan prinsip
prinsip Islam seperti tauhid, amar ma’ruf nahi munkar, serta tolong-menolong
dalam kebaikan, atau justru masih memerlukan pelurusan agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman dalam aspek akidah.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, Ritual Mattannang Pauli
merefleksikan penguatan silaturahmi, pelestarian identitas budaya, dan
peningkatan spiritualitas masyarakat Mandar. Selama dimaknai sebagai simbol
doa tanpa unsur mistik, tradisi ini selaras dengan Islam dan bernilai sosial-religius