ADIN INTAN SARI

No Thumbnail Available
Date
2024-05-13
Authors
CERAI DI BAWAH TANGAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF ULAMA WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMAM SYAFI'I
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Adin Intan Sari NIM : 20156119045 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Cerai di Bawah Tangan Menurut Kompilasi Hukum Islam Perspektif Ulama Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Syafi'i Penelitian ini membahas tentang 1) Perspektif ulama Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Syafi'i tentang cerai di bawah tangan, dan 2) Pandangan Kompilasi Hukum Islam tentang cerai di bawah tangan. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan tiga sumber bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentatif (metode dokumentasi). Teknik analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pendapat Wahbah Az-Zuhaili memisahkan permasalahan cerai menjadi dua jenis, yang pertama cerai yang tidak membutuhkan putusan pengadilan yaitu talak yang diucapkan suami dengan menggunakan kata-kata talak dan talak tebus atau khuluk. Kedua cerai yang membutuhkan putusan pengadilan yaituperceraian karena tidak adanya nafkah dari suami, perceraian karena suami mengalami cacat, perceraian karena suami menimbulkan mudarat, perceraian karena suami pergi menelantarkan istri, perceraian karena suami ditahan, dan talak ta'asuf. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i bahwa tidak ada kewajiban untuk menjalani proses perceraian di hadapan sidang pengadilan jika seorang suami mengucapkan talak dianggap sah secara agama apabila syarat dan rukun talak terpenuhi. 2) Pendapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Pemerintah atau lembaga terkait harus lebih intensif melakukan sosialisasi Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan masalah perceraian dan tata cara pelaksanaannya agar masyarakat lebih tertib dalam hidup sebagai warga Negara. 2) Tokoh masyarakat dan akademisi diharapkan agar mampu membantu pemerintah mensosialisasikan lewat penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar masalah perceraian di bawah tangan dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. 3) Adanya perlindungan hukum hak pasca perceraian pada pelaku “cerai bawah tangan”.
Description
Keywords
Citation