TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM DAN EKONOMI KELUARGA PADA TINGGINYA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KECAMATAN TUTAR

No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
NURMADINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Pernikahan usia anak merupakan pernikahan yang terjadi pada usia yang belum mencapai umur 19 tahun. Di Desa Tubbi kecamatan Tutar, penyebab terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan adanya budaya hukum yang berkembang dan faktor ekonomi. permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaruh budaya Hukum dan ekonomi keluarga pada tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi kecamatan Tutar, (2) Bagaimana upaya pencegahan pemerintah desa dalam mengatasi tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar. Jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data, data primer dan data sekunder. Dalam pengambilan data, peneliti menggunakan pedoman wawancara sebagai instrumen utama. Kemudian data yang telah didapatkan di olah menggunakan beberapa tehnik, diantaranya data reduction, data display dan conlucion drawing / verififacion. Dari hasil analisis peneliti yang didasari dengan data temuan lapangan serta didukung dengan penelitian yang relevan, maka peneliti menyimpulkan, bahwa penyebab terjadinya pernikahan usia anak di desa Tubbi kecamatan Tutar, dikarenakan adanya pengaruh budaya hukum dan ekonomi keluarga. Hal ini disebabkan, karena mayoritas masyarakat yang ada di desa Tubbi kecamatan Tutar memandang hukum sebagai hal yang tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Sehingga akibat dari pandangan tersebut, membuat praktik pernikahan usia anak menjadi sebuah kebiasaan yang dianggap lumrah oleh masyarakat setempat. Rendahnya ekonomi keluarga menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar, orangtua yang sudah tidak mampu lagi membiayai anaknya sehingga anaknya putus sekolah maka ketika ada yang melamar akan dinikahkan dengan harapan anaknya bisa hidup lebih baik lagi. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir angka pernikahan usia anak di Desa Tutar antara lain dengan mengadakan sosialisasi, meningkatkan peran kepala dusun, sosialisai kesehatan bagi reproduksi remaja mediasi, dan Perdes. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan terkait tinjauan yuridis budaya hukum dan ekonomi keluarga pada tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar, pengaruh budaya hukum dan lalainya Pemerintah Desa berdampak pada tingginya angka pernikahan usia anak.
Description
Keywords
Citation