TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM DAN EKONOMI KELUARGA PADA TINGGINYA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KECAMATAN TUTAR
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM DAN EKONOMI KELUARGA PADA TINGGINYA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KECAMATAN TUTAR
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
NURMADINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Pernikahan usia anak merupakan pernikahan yang terjadi pada usia yang
belum mencapai umur 19 tahun. Di Desa Tubbi kecamatan Tutar, penyebab
terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan adanya budaya hukum yang
berkembang dan faktor ekonomi. permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini
adalah: (1) Bagaimana pengaruh budaya Hukum dan ekonomi keluarga pada
tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi kecamatan Tutar, (2) Bagaimana
upaya pencegahan pemerintah desa dalam mengatasi tingginya pernikahan usia
anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar.
Jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Sumber data, data primer dan data sekunder. Dalam pengambilan data, peneliti
menggunakan pedoman wawancara sebagai instrumen utama. Kemudian data
yang telah didapatkan di olah menggunakan beberapa tehnik, diantaranya data
reduction, data display dan conlucion drawing / verififacion.
Dari hasil analisis peneliti yang didasari dengan data temuan lapangan
serta didukung dengan penelitian yang relevan, maka peneliti menyimpulkan,
bahwa penyebab terjadinya pernikahan usia anak di desa Tubbi kecamatan Tutar,
dikarenakan adanya pengaruh budaya hukum dan ekonomi keluarga. Hal ini
disebabkan, karena mayoritas masyarakat yang ada di desa Tubbi kecamatan
Tutar memandang hukum sebagai hal yang tidak terlalu penting untuk
diperhatikan. Sehingga akibat dari pandangan tersebut, membuat praktik
pernikahan usia anak menjadi sebuah kebiasaan yang dianggap lumrah oleh
masyarakat setempat. Rendahnya ekonomi keluarga menjadi salah satu penyebab
terjadinya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar, orangtua yang
sudah tidak mampu lagi membiayai anaknya sehingga anaknya putus sekolah
maka ketika ada yang melamar akan dinikahkan dengan harapan anaknya bisa
hidup lebih baik lagi. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam
meminimalisir angka pernikahan usia anak di Desa Tutar antara lain dengan
mengadakan sosialisasi, meningkatkan peran kepala dusun, sosialisai kesehatan
bagi reproduksi remaja mediasi, dan Perdes.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan terkait tinjauan yuridis
budaya hukum dan ekonomi keluarga pada tingginya pernikahan usia anak di
Desa Tubbi Kecamatan Tutar, pengaruh budaya hukum dan lalainya Pemerintah
Desa berdampak pada tingginya angka pernikahan usia anak.