PRAKTIK JUAL BELI BUAH MANGGA DENGAN SISTEM IJON MENURUT MAZHAB SYAFI’I DI DESA BONDE UTARA KECAMATAN PAMBOANG KABUPATEN MAJENE
PRAKTIK JUAL BELI BUAH MANGGA DENGAN SISTEM IJON MENURUT MAZHAB SYAFI’I DI DESA BONDE UTARA KECAMATAN PAMBOANG KABUPATEN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
HERLINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Jual beli buah mangga dengan sistem ijon sudah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Bonde Utara yang mana transaksi tersebut dilakukan pada saat buah mangga masih muda. Praktik seperti ini akan memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan atau kerugian yang diluar perkiraan kedua belah pihak. Karena ada berbagai hal yang dapat menyebabkan terjadinya gagal panen seperti faktor cuaca, hewan pemakan buah dan lain-lain.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif, empiris dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan triangulasi sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli buah mangga dengan sistem ijon di Desa Bonde Utara, Pemilik pohon mangga menjual buah mangga pada pembeli ketika dalam keadaan masih muda dengan cara pembeli melihat banyaknya buah yang dihasilkan pohon mangga tersebut untuk menentukan jumlah harga yang harus dibayar kepada pemilik pohon. Praktik ini dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mencari keuntungan dan juga transaksinya lebih cepat. Menurut pandangan mazhab Syafi’i praktik jual beli buah mangga dengan sistem ijon dianggap tidak sah karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan buah yang berpotensi merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka penelitian menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu, 1)Kepada masyarakat yang melakukan praktik jual beli buah mangga dengan sistem ijon harus memperhatikan keadaan atau kualitas buah yang menjadi objek transaksi ijon agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. 2) Apabila Masyarakat yang melakukan praktik jual beli ijon sangat membutuhkan uang maka harus memperhatikan rukun dan syarat jual beli yang diatur dalam syariat Islam.