Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam

No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Nurul Hidayah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Nurul Hidayah NIM : 20156121008 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang 1) Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar 2) Persfektif Hukum Islam terhadap Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) agar penelitian terfokus pada gejala atau peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian, metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Kappu Bunga merujuk pada praktik dimana pihak keluarga mempelai pria menyediakan dan membawa hantaran yang berupa Kappu yang diisi Bunga didalamnya untuk kemudian diserahkan kepada pihak perempuan sebagai bagian integral dari persiapan menuju upacara pernikahan yang akan dilangsungkan. Selain itu, Kappu Bunga tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memuat nilai-nilai keislaman. Salah satunya adalah sebagai bentuk penilaian terhadap ketulusan dan kesungguhan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Tradisi ini secara simbolik menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen dan keseriusan seseorang dalam membangun rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menyimpulkan bahwa terkait Tradisi Kappu Bunga dalam kesesuaiannya dengan hukum syariat („Urf syar‟i), bahwa penetapan suatu kebiasaan sebagai „urf sahih atau „urf fasid memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Pengkajian ini harus mempertimbangkan konteks budaya, makna simbolik, proses pelaksanaan, serta nilai-nilai yang terkandung dalam kebiasaan tersebut.
Description
Keywords
Citation