Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam
Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Nurul Hidayah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Hidayah
NIM : 20156121008
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul :Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan
dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten
Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini membahas tentang 1) Tradisi Kappu Bunga dalam
pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar 2)
Persfektif Hukum Islam terhadap Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan
masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) agar penelitian terfokus pada gejala atau peristiwa yang terjadi pada
kelompok masyarakat dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i.
Data dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian, metode dokumentasi
dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan
dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan
memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik
sebuah Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Kappu Bunga merujuk pada
praktik dimana pihak keluarga mempelai pria menyediakan dan membawa
hantaran yang berupa Kappu yang diisi Bunga didalamnya untuk kemudian
diserahkan kepada pihak perempuan sebagai bagian integral dari persiapan
menuju upacara pernikahan yang akan dilangsungkan. Selain itu, Kappu Bunga
tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memuat nilai-nilai keislaman. Salah
satunya adalah sebagai bentuk penilaian terhadap ketulusan dan kesungguhan
pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Tradisi ini secara simbolik menjawab
pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen dan keseriusan seseorang dalam
membangun rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka
peneliti menyimpulkan bahwa terkait Tradisi Kappu Bunga dalam kesesuaiannya
dengan hukum syariat („Urf syar‟i), bahwa penetapan suatu kebiasaan sebagai „urf
sahih atau „urf fasid memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Pengkajian ini
harus mempertimbangkan konteks budaya, makna simbolik, proses pelaksanaan,
serta nilai-nilai yang terkandung dalam kebiasaan tersebut.