Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Top Up Diamond Pada Game Free Fire di Desa Bunga bunga, Kecamatan Matakali.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Top Up Diamond Pada Game Free Fire di Desa Bunga bunga, Kecamatan Matakali.
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Ayu Sukri Sapitri
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Ayu Sukri Sapitri
: 20256121097
: Hukum Ekonomi Syariah
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual
Beli Top Up Diamond Pada Game Free Fire di Desa Bunga
bunga, Kecamatan Matakali.
Penelitian ini membahas tentang: 1) Pengaruh ekonomi terhadap praktik
jual beli top up diamond pada game free fire di Desa Bunga-Bunga Kecamatan
Matakali; 2) Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli top up
diamond pada game free fire di Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif atau penelitian lapangan
dengan pendekatan teologis normatif (syar’i) dan sosiologis. Data diperoleh
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara
deskriptif kualitatif berdasarkan teori hukum ekonomi syariah dan perubahan sosial
ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli top up diamond
membawa dampak ekonomi positif dan negatif. Dari sisi penjual, praktik ini
membuka peluang usaha baru dan memberikan tambahan penghasilan. Namun, dari
sisi pengguna dan orang tua, praktik ini menimbulkan dampak negatif berupa
perilaku konsumtif, pemborosan, dan kecanduan, sehingga pengguna kerap
mengorbankan kebutuhan pokok, menunda kebutuhan lain, bahkan berutang demi
membeli item dalam game, sementara bagi orang tua hal tersebut menjadi beban
finansial. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik jual beli top up
diamond pada game free fire di Desa Bunga-Bunga dinyatakan tidak sah. Meskipun
rukun jual beli telah terpenuhi, namun dalam pelaksanaanya masih terdapaat syarat
yang tidak terpenuhi, khususnya terkait kemanfaatan objek yang tidak memberikan
nilai maslahat, praktik ini juga menimbulkan mudharat berupa isrāf, tabżīr, dan
kecanduan, serta tidak sejalan dengan prinsip hifẓ al-māl dalam menjaga harta.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pemain, khususnya
anak-anak dan remaja, lebih bijak dalam mengelola uang dan tidak mengabaikan
kebutuhan pokok demi hiburan digital. Orang tua diharapkan meningkatkan
pengawasan terhadap penggunaan uang jajan anak, sedangkan penjual diharapkan
lebih berhati-hati dalam melayani transaksi, terutama pembelian secara utang, serta
tidak semata-mata mengejar keuntungan.