Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Top Up Diamond Pada Game Free Fire di Desa Bunga bunga, Kecamatan Matakali.

No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Ayu Sukri Sapitri
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM Program Studi Judul : Ayu Sukri Sapitri : 20256121097 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Top Up Diamond Pada Game Free Fire di Desa Bunga bunga, Kecamatan Matakali. Penelitian ini membahas tentang: 1) Pengaruh ekonomi terhadap praktik jual beli top up diamond pada game free fire di Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali; 2) Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli top up diamond pada game free fire di Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan pendekatan teologis normatif (syar’i) dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan teori hukum ekonomi syariah dan perubahan sosial ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli top up diamond membawa dampak ekonomi positif dan negatif. Dari sisi penjual, praktik ini membuka peluang usaha baru dan memberikan tambahan penghasilan. Namun, dari sisi pengguna dan orang tua, praktik ini menimbulkan dampak negatif berupa perilaku konsumtif, pemborosan, dan kecanduan, sehingga pengguna kerap mengorbankan kebutuhan pokok, menunda kebutuhan lain, bahkan berutang demi membeli item dalam game, sementara bagi orang tua hal tersebut menjadi beban finansial. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik jual beli top up diamond pada game free fire di Desa Bunga-Bunga dinyatakan tidak sah. Meskipun rukun jual beli telah terpenuhi, namun dalam pelaksanaanya masih terdapaat syarat yang tidak terpenuhi, khususnya terkait kemanfaatan objek yang tidak memberikan nilai maslahat, praktik ini juga menimbulkan mudharat berupa isrāf, tabżīr, dan kecanduan, serta tidak sejalan dengan prinsip hifẓ al-māl dalam menjaga harta. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pemain, khususnya anak-anak dan remaja, lebih bijak dalam mengelola uang dan tidak mengabaikan kebutuhan pokok demi hiburan digital. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan uang jajan anak, sedangkan penjual diharapkan lebih berhati-hati dalam melayani transaksi, terutama pembelian secara utang, serta tidak semata-mata mengejar keuntungan.
Description
Keywords
Citation