Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang)

dc.contributor.author Fitri Aulya
dc.date.accessioned 2026-02-25T00:38:12Z
dc.date.available 2026-02-25T00:38:12Z
dc.date.issued 2026-02-25
dc.description.abstract ABSTRAK Nama : Fitri Aulya NIM : 20256121028 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang) Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang)”. yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2022 di Kecamatan Binuang dan menilainya dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, observasi langsung di lokasi, serta dokumentasi terhadap regulasi dan praktik izin pendirian ritel modern. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan normatif syariah untuk menilai kesesuaian praktik dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, implementasi Peraturan Bupati telah dilaksanakan melalui prosedur OSS, survei lokasi, dan penerbitan surat kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran seperti ritel modern yang berdiri terlalu dekat dengan toko kelontong dan lemahnya implementasi kemitraan dengan UMKM. Secara hukum ekonomi syariah, kondisi ini belum mencerminkan prinsip keadilan („adalah), kemaslahatan (maslahah), dan kerja sama (ta„āwun) karena belum memberikan perlindungan yang utuh bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar. penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi izin pendirian ritel modern di Kecamatan Binuang masih perlu pengawasan yang lebih tegas dan evaluasi berkelanjutan. Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha kecil, khususnya dalam pengurusan legalitas usaha seperti NIB, agar mereka memiliki posisi yang jelas dalam regulasi. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa ketentuan kemitraan dengan UMKM benar- benar diterapkan oleh ritel modern. Dengan demikian, kebijakan dapat berjalan tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga sejalan dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan etika bisnis Islam seperti kejujuran, keadilan, dan persaingan yang sehat.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1302
dc.publisher Repository STAIN MAJENE
dc.title Implementasi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Penerapan Izin Pendirian Ritel Modern di Kecamatan Binuang)
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
Fitri Aulya_20256121028_HES - fitri aulya.pdf
Size:
2.49 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: