Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Menggunakan Aplikasi Marketplace Shopee
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Menggunakan Aplikasi Marketplace Shopee
| dc.contributor.author | Nur Afni Sri Yunianti | |
| dc.date.accessioned | 2025-12-24T01:07:41Z | |
| dc.date.available | 2025-12-24T01:07:41Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-24 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana sistem tabungan emas di pegadaian menggunakan aplikasi marketplace shopee, (2) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem tabungan emas di pegadaian menggunakan aplikasi marketplace shopee. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Yaitu melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data dengan cara mengumpulkan informasi yang terkait, melalui wawancara terhadap sejumlah informan. Kemudian dideskripsikan dan dianalisa sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian (1) Sistem tabungan emas di pegadaian menggunakan aplikasi shopee dikelompokkan menjadi 4 tahapan, yaitu pengekasesan aplikasi shopee oleh nasabah, pemesanan emas, pembayaran, dan penyimpanan emas oleh pegadaian. (2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem tabungan emas di pegadaian menggunakan aplikasi marketplace shopee dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan Fatwa DSN- MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, prinsip jual beli emas harus dilakukan secara jelas dan transparan, termasuk dalam hal penetapan harga jual (tsaman) yang tidak boleh berubah selama jangka waktu akad. Dalam praktik sistem tabungan emas di Pegadaian melalui aplikasi Shopee, ketentuan tersebut telah terpenuhi karena harga emas telah dikunci pada saat transaksi dilakukan dan dicatat langsung dalam bentuk gram emas pada akun pengguna. Sistem ini tidak menggunakan skema angsuran atau cicilan, sehingga tidak ada ketentuan tentang pembayaran bertahap, jatuh tempo, atau denda keterlambatan. Seluruh proses dilakukan secara langsung, tunai melalui sistem digital, dan tanpa adanya tambahan biaya di luar harga emas yang telah disepakati di awal. Dengan demikian, sistem tabungan emas ini lebih terhindar dari potensi munculnya riba dan sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana yang diatur dalam fatwa tersebut. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1217 | |
| dc.publisher | Repository STAIN MAJENE | |
| dc.title | Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Tabungan Emas di Pegadaian Menggunakan Aplikasi Marketplace Shopee | |
| dc.type | Undergraduate Thesis | |
| dspace.entity.type |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
- Name:
- Nur Afni Sri Yunianti_20256120119_Hukum Ekonomi Syariah - afni afni.pdf
- Size:
- 1.95 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description: