EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 PADA USAHA SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN CAMPALAGIAN
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 PADA USAHA SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN CAMPALAGIAN
No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
SITTI ASTUTI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Efektivitas penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Pada Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Campalagian, dan faktor yang menghambat dan mendukung dalam penerapan peraturan, 2) Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan penerapan peraturan daerah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan dengan menggunakan prosedur observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Pada Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Campalagian 1) Tidak berjalan efektif, adapun faktor penghambat dan faktor pendukung dalam penerapan peraturan daerah tersebut antara lain, a) Faktor penegakan hukum yaitu sedikitnya pewagai yang bertugas di bidang pajak sarang burung walet, b) Faktor kesadaran yang juga melatar belakangi hambatan pelaksanan hukum, c) Faktor sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor penghambat apabila sarana yang dibutuhkan dalam menjalankan aturan tidak terpenuhi. Dalam penelitian ini ditemukan di lapangan ada beberapa faktor yang menjadi pendukung terlaksananya aturan tersebut antara lain; a) Faktor hukum, berlakunya suatu aturan dengan tegas akan membuat penerapan peraturan berjalan dengan efektif. b) Komunikasi yang berjalan efektif, c) Faktor ekonomi. 2) Adapun upaya pemerintah yang telah dilakukan yaitu dengan melaksanakan sosialisasi rutin dilaksanakan antara lain, a) Sosialisasi dengan cara door to door, sosialisasi ini dilakukan dengan menemui satu persatu para pengusaha sarang burung walet. b) Sosialisai dengan cara membangun komunikasi kepada tokoh-tokoh masyarakat secara intes.
Berdasarkan hasil penelitian maka, peneliti menawarkan solusi terhadap permasalahan di atas, yaitu pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi secara berkala, menegakkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran sesuai peraturan daerah bagi pengusaha yang mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak, pemenuhan kebutuhan berupa sarana dan fasilitas yang dibutuhkan serta keseriusan pemerintah mengenai usaha sarang burung walet tersebut termasuk mengedukasi kesadaran masyarakat untuk lebih giat dalam mengembangkan usaha tersebut dengan tetap berpegang pada peraturan yang ada.