Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Layanan ShoppePay dan Cash on Delivery Pada Aplikasi Shopee (Studi Kasus Pengguna Aplikasi Shopee di Kelurahan Baruga)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Layanan ShoppePay dan Cash on Delivery Pada Aplikasi Shopee (Studi Kasus Pengguna Aplikasi Shopee di Kelurahan Baruga)
No Thumbnail Available
Date
2025-12-09
Authors
Huzaimah Hasan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang 1) Praktik biaya layanan pada pengguna
ShopeePay dan Cash on Delivery (COD) di Kelurahan Baruga, 2) tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap biaya layanan ShopeePay dan Cash on Delivery pada
aplikasi Shopee. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan tipe penelitian
kualitatif (field research) menggunakan pendekatan sosiologis dan teologi
normatif (syar‟i). Data penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara.
Data yang terkumpul kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk deskriptif,
selanjutnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik penggunaan Shopee di
Kelurahan Baruga menunjukkan bahwa biaya layanan tidak menjadi hambatan
berarti bagi pengguna ShopeePay yang dinilai jelas dan sepadan dengan manfaat,
sedangkan sebagian pengguna COD sempat kurang memahami detailnya namun
tetap menganggap jumlahnya kecil. Secara umum, konsumen lebih
mengutamakan kenyamanan berbelanja, meski transparansi dan edukasi biaya
layanan masih perlu ditingkatkan. 2) Biaya layanan Shopee dipandang sebagai
ujrah (imbal jasa) yang dibolehkan karena memberikan manfaat nyata bagi
pengguna, seperti kemudahan, keamanan, dan efisiensi transaksi. Penerapannya
juga sah menurut hukum positif berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, dari perspektif hukum ekonomi
syariah, masih terdapat catatan kritis terkait aspek transparansi dan keadilan,
terutama dalam penyampaian informasi kepada konsumen. Ketidakjelasan ini
berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) dan ẓulm (ketidakadilan)
apabila konsumen tidak memahami tujuan serta manfaat biaya yang dikenakan.
Oleh karena itu, penerapan biaya layanan perlu disertai keterbukaan dan edukasi
yang memadai, agar konsumen merasa terlindungi dan praktik bisnis tetap sejalan
dengan prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, serta perlindungan hak-hak dalam
muamalah Islam.
Berdasarkan temuan penelitian di atas, penulis mengajukan beberapa
implikasi pada penerapan biaya layanan Shopee, yaitu: 1) praktik penggunaan
Shopee di Kelurahan Baruga menunjukkan bahwa biaya layanan tidak menjadi
kendala signifikan dalam transaksi, namun peningkatan transparansi informasi
tetap diperlukan agar konsumen memperoleh pemahaman yang lebih jelas,
terutama bagi pengguna COD. 2) Biaya layanan dipandang sah sebagai ujrah
dalam akad ijarah, tetapi penerapannya harus disertai keterbukaan dan keadilan
agar sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah, sekaligus menghindarkan
praktik dari unsur gharar maupun ẓulm.