Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Layanan ShoppePay dan Cash on Delivery Pada Aplikasi Shopee (Studi Kasus Pengguna Aplikasi Shopee di Kelurahan Baruga)

No Thumbnail Available
Date
2025-12-09
Authors
Huzaimah Hasan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang 1) Praktik biaya layanan pada pengguna ShopeePay dan Cash on Delivery (COD) di Kelurahan Baruga, 2) tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap biaya layanan ShopeePay dan Cash on Delivery pada aplikasi Shopee. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan tipe penelitian kualitatif (field research) menggunakan pendekatan sosiologis dan teologi normatif (syar‟i). Data penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk deskriptif, selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik penggunaan Shopee di Kelurahan Baruga menunjukkan bahwa biaya layanan tidak menjadi hambatan berarti bagi pengguna ShopeePay yang dinilai jelas dan sepadan dengan manfaat, sedangkan sebagian pengguna COD sempat kurang memahami detailnya namun tetap menganggap jumlahnya kecil. Secara umum, konsumen lebih mengutamakan kenyamanan berbelanja, meski transparansi dan edukasi biaya layanan masih perlu ditingkatkan. 2) Biaya layanan Shopee dipandang sebagai ujrah (imbal jasa) yang dibolehkan karena memberikan manfaat nyata bagi pengguna, seperti kemudahan, keamanan, dan efisiensi transaksi. Penerapannya juga sah menurut hukum positif berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, dari perspektif hukum ekonomi syariah, masih terdapat catatan kritis terkait aspek transparansi dan keadilan, terutama dalam penyampaian informasi kepada konsumen. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) dan ẓulm (ketidakadilan) apabila konsumen tidak memahami tujuan serta manfaat biaya yang dikenakan. Oleh karena itu, penerapan biaya layanan perlu disertai keterbukaan dan edukasi yang memadai, agar konsumen merasa terlindungi dan praktik bisnis tetap sejalan dengan prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, serta perlindungan hak-hak dalam muamalah Islam. Berdasarkan temuan penelitian di atas, penulis mengajukan beberapa implikasi pada penerapan biaya layanan Shopee, yaitu: 1) praktik penggunaan Shopee di Kelurahan Baruga menunjukkan bahwa biaya layanan tidak menjadi kendala signifikan dalam transaksi, namun peningkatan transparansi informasi tetap diperlukan agar konsumen memperoleh pemahaman yang lebih jelas, terutama bagi pengguna COD. 2) Biaya layanan dipandang sah sebagai ujrah dalam akad ijarah, tetapi penerapannya harus disertai keterbukaan dan keadilan agar sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah, sekaligus menghindarkan praktik dari unsur gharar maupun ẓulm.
Description
Keywords
Citation