TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK MA’ITAI ANJORO DI KEBUN ORANG LAIN (Studi Kasus di Desa Landi Kanusuang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar)
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK MA’ITAI ANJORO DI KEBUN ORANG LAIN (Studi Kasus di Desa Landi Kanusuang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar)
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
LILIS SAPUTRI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Praktik ma’itai anjoro di Desa Landi
Kanusuang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar, dan 2) Tinjauan
hukum ekonomi syariah terhadap praktik ma’itai anjoro di Desa Landi
Kanusuang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif, yuridis, dan pendekatan
sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini, terdiri atas dua data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi
sumber, teknik dan waktu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik ma’itai anjoro di Desa
Landi Kanusuang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar sudah menjadi
hal yang lumrah terjadi di kalangan masyarakat dan praktik ini sudah ada sejak
lama yang diturunkan dari nenek moyang mereka. Sebagian masyarakat
menganggap praktik tersebut sudah menjadi mata pencaharian tambahan mereka
dalam memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Praktik ma’itai anjoro jika ditiinjau
dari hukum ekonomi syariah maka praktik tersebut boleh dilakukan karena
terpenuhinya beberapa prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yaitu prinsip Al
Maslahah, prinsip kebaikan (ihsan), dan prinsip kifayah ketiga prinsip ini sesuai
dengan kegiatan seperti pencari kelapa (ma’itai anjoro), yang merupakan
kebiasaan masyarakat di Desa Landi Kanusuang untuk dibolehkan karena pemilik
kebun sendiri mengikhlaskan atau merelakan sehingga tidak ada yang merasa
dirugikan karena praktik ma’itai anjoro yang dilakukan memberikan manfaat atau
kemudahan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu agar para
pencari kelapa (ma’itai anjoro) lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya
dan tetap memperhatikan ketentuan halal haram pencarian buah kelapa dan para
pemilik kebun seharusnya lebih merelakan buah kelapa yang jatuh di kebunnya
untuk dipungut oleh para pencari kelapa (ma’itai anjoro) jika tidak menimbulkan
kerugian bagi para pemilik kebun.