STATUS HUKUM DAN HAK KEWARISAN ANAK YANG LAHIR DARI SPERMA DONOR MELALUI PROSES BAYI TABUNG

No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
AMELIA SUCI RAMADHANI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Status Hukum Dan Hak Kewarisan Anak Yang Lahir Dari Sperma Donor Melalui Proses Bayi Tabung dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana hukum anak yang lahir dari sperma donor melalui proses bayi tabung. 2. Bagaimana hak waris anak yang lahir dari sperma donor melalui proses bayi tabung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) Dengan pendekatan penelitan normatif, teologi normatif syar’i. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier. Dimana sumber bahan hukum primernya yaitu Al-Qur’an dan Al Hadits, Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, kompilasi hukum Islam , Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang isinya membahas bahan primer, bahan hukum tersier dokumen data yang memberikan informasi tentang sumber bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum,ensiklopedi dan lain-lain. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif Adapun hasil dari pengkajian ini menurut hukum Islam, bahwa anak hasil bayi tabung yang benihnya berasal dari kedua orang tua yang sah, anak tersebut dianggap sebagai anak sah sehingga menimbulkan hak saling mewarisi antar keduanya. Namun salah satu benihnya berasal dari donor, maka anak tersebut dianggap sebagai anak zina, sehingga hubungan keperdataannya hanya mampu dihubungkan dengan ibunya saja akan tetapi jika anak tersebut dilahirkan melalui rahim orang lain yang bukan ibu kandungnya, maka anak tersebut dianggap anak susuan atau anak angkat/adopsi. Sehingga nasab anak tersebut hanya mampu dihubungkan dengan orang tua genetisnya, maka antara anak dan ibu yang melahirkannya tidak ada hubungan saling mewarisi. Bagi pasangan suami istri yang memang benar-benar tidak bisa menghasilkan keturunan kecuali dengan sistem donor, maka tidal dibenarkan dalam menggunakan inseminasi, karena hal tersebut diharamkan dalam Islam, akan tetapi lebih baiknya mengangkat anak dengan tidak memutuskan nasab anak dengan orang tua kandungnya.
Description
Keywords
Citation