Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Melato‘ Kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju

No Thumbnail Available
Date
2025-08-18
Authors
Siti Fatwadilah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Siti Fatwadilah NIM : 20256121076 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Melato‘ Kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Penelitian ini membahas praktik melato‘ kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang merupakan kegiatan memungut sisa hasil panen di kebun orang lain. Praktik ini telah berlangsung secara turun- temurun dan masih dilakukan hingga saat ini, meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai status hukumnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan praktik melato‘ kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju serta 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik melato‘ kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis dan teologi normatif (syar’i). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan masyarakat, tokoh agama, pemilik kebun, dan aparat desa, serta didukung dengan observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik melato‘ dilakukan dengan cara yang beragam, sebagian besar tanpa izin langsung dari pemilik kebun. Hal ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi masyarakat, lemahnya pemahaman terhadap kepemilikan harta dalam Islam, dan anggapan bahwa melato‘ adalah kebiasaan lama yang tidak dipermasalahkan. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik ini menimbulkan persoalan dalam hal kepemilikan, keadilan, dan kejujuran. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk hukum positif di tingkat desa untuk memberikan kepastian hukum. Kepala Desa Saletto menyatakan bahwa rancangan aturan terkait praktik melato‘ sudah mulai disusun agar praktik ini tidak lagi berlangsung secara bebas tanpa kejelasan batasan. Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah desa untuk menyosialisasikan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran dan kepemilikan harta dalam Islam, serta memperkuat peraturan lokal guna mengarahkan masyarakat pada praktik yang lebih adil dan sesuai syariat.
Description
Keywords
Citation