Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Melato‘ Kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Melato‘ Kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju
No Thumbnail Available
Date
2025-08-18
Authors
Siti Fatwadilah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Siti Fatwadilah
NIM : 20256121076
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Melato‘
Kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju
Penelitian ini membahas praktik melato‘ kakao di Desa Saletto,
Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang merupakan kegiatan memungut
sisa hasil panen di kebun orang lain. Praktik ini telah berlangsung secara turun-
temurun dan masih dilakukan hingga saat ini, meskipun tidak ada dasar hukum
yang jelas mengenai status hukumnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah.
Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan praktik
melato‘ kakao di Desa Saletto, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju serta 2)
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik melato‘ kakao di
Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan sosiologis dan teologi normatif (syar’i). Data diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan masyarakat, tokoh agama, pemilik kebun, dan
aparat desa, serta didukung dengan observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik melato‘ dilakukan dengan cara yang beragam,
sebagian besar tanpa izin langsung dari pemilik kebun. Hal ini dipengaruhi oleh
faktor ekonomi masyarakat, lemahnya pemahaman terhadap kepemilikan harta
dalam Islam, dan anggapan bahwa melato‘ adalah kebiasaan lama yang tidak
dipermasalahkan. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik ini
menimbulkan persoalan dalam hal kepemilikan, keadilan, dan kejujuran.
Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk hukum
positif di tingkat desa untuk memberikan kepastian hukum. Kepala Desa Saletto
menyatakan bahwa rancangan aturan terkait praktik melato‘ sudah mulai disusun
agar praktik ini tidak lagi berlangsung secara bebas tanpa kejelasan batasan.
Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah desa untuk
menyosialisasikan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran dan kepemilikan harta
dalam Islam, serta memperkuat peraturan lokal guna mengarahkan masyarakat
pada praktik yang lebih adil dan sesuai syariat.