HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TERHADAP AHLI WARIS STUDI KASUS DI DESA ADOLANG KECAMATAN PAMBOANG KABUPATEN MAJENE

No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
CICI HIJRIAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris menurut hukum adat dalam perspektif hukum Islam. Apakah hukum Islam dalam pembagian harta warisan mempengaruhi hukum adat di Desa Adolang Kecamatan Pamboang. Bagaimana hubungan antara Hukum Islam dan Hukum adat terhadap ahli waris di Desa Adolang Kecamatan Pamboang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data dalam penelitian ini adalah hasil dari informan tentang bagaimana hubungan hukum islam dan hukum adat dalam pembagian harta waris.Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini adalah dari Informan yang ada di Desa Adolang Kecamatan Pamboang, teknik pengumpulan data melakukan teknik observasi, wawancara, dan teknik dokumentasi Kemudian data yang diperoleh tersebut di analisis secara deskriptif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pembagian harta warisan ada dua proses. (a).Proses pembagian yang dilakukan semasa pewaris hidup. (b). Proses pewarisan setelah pewaris wafat. dalam pembagian warisan baik proses A dan B harus dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga yang dihadiri pewaris dan ahli waris. Pembagian warisan tidak lepas dari hukum adat yaitu 1:1 (2). Pengaruh hukum islam terhadap hukum adat sangat tidak berpengaruh bagi masyarakat Adolang dikarenakan tokoh Agama kurang mensosialisasikan tentang hukum fara’id. (3) Hubungan antara hukum Islam dan hukum adat tidak berhubungan karena pembagian harta warisan yang ada di Desa Adolang menggunakan cara bermusyawarah atau perdamaian.Saran peneliti bagi Masyarakat khususnya yang ada di Desa Adolang yaitu untuk mempelajari dan mengamalkan bagaiman cara pembagian harta warisan dengan ketentuan syariat Islam. Implikasi penelitian mengingat hukum kewarisan Islam sangat pentung sekali untuk dikembangkan, maka lepada masyarakat Islam umumnya diserahkan untuk dapat mempelajari dan sekaligus mengamalkan sesuai dengan ketentuan syariat dan hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang hukum islam kewarisan.
Description
Keywords
Citation