TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PELAKSANAAN SAPPULO MUHARRANG (STUDI KASUS DESA MAMMI KABUPATEN POLEWALI MANDAR)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PELAKSANAAN SAPPULO MUHARRANG (STUDI KASUS DESA MAMMI KABUPATEN POLEWALI MANDAR)
No Thumbnail Available
Date
2024-05-17
Authors
NURFADILAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurfadilah
NIM : 20156119026
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pelaksanaan Sappulo Muharrang (Studi Kasus Desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar)
Penelitian ini membahas tentang 1) pelaksanaan tradisi sappulo Muharrang di Desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, dan 2) tinjauan hukum islam terhadap tradisi pelaksanaan sappulo Muharrang di Desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i dan pendekatan Maqashid al-syariah. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Pelaksanaan tradisi sappulo muharrang di desa Mammi diperingati dengan belanja aneka barang perabot rumah tangga karena menganggap bahwa belanja perabot memiliki arti sesuai dengan barang yang dibeli. Dan apabila ada masyarakat yang tidak berbelanja perabot akan maccilaka (kurang beruntung). Selain itu ibu-ibu juga menyediakan hidangan kue untuk dibaca-baca, kue yang dihidangkan harus harus terbilang ganjil dan bukan sembarang kue yang dihidangkan karena mengikut apa yang diajarkan orang tua terdahulu.
Menurut analisa peneliti, kegiatan pelaksanaan tradisi sappulo muharrang di kampung Mammi selain mengandung nilai-nilai positif juga mengandung hal- hal yang menurut peneliti tidak sesuai dengan syariat Islam karena masyarakat selalu mengikuti tradisi leluhur atau pendahulunya. yang masih sangat kental dengan kepercayaannya. Hal ini menunjukkan adanya khurafat dalam pelaksanaan tradisi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Permohonnan pengeluaran fatwa MUI kabupaten oleh pemerintah desa mengenai pelasanaan tradisi sappulo muharrang, 2) Sosialisai asal usul dan makka sappulo muharrang, 3) Dalam pelaksanaan perayaan sappulo muharrang yang diilakukan di desa mammi selain terdapat sisi negatif juga memiliki sisi positif atau manfaat yang dapat kita ambil seharusnya masyarakat Desa Mammi kembali pada perayaan sappulo muharrang yang sesuai dengan syarait Islam seperti berdo‟a, berpuasa dan berdzikir serta bersedekah.