ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PERBANKAN DI BSI KABUPATEN MAJENE
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PERBANKAN DI BSI KABUPATEN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
MULTI AYU
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang
dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk
perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik
sebagai pelaku maupun korban. Berdasarkan latar belakang maka yang menjadi
pokok pembahasannya ialah bagaimana upaya BSI Majene mencegah kejahatan
perbankan dan bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap percegahan
kejahatan perbankan di BSI Majene.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang
bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologis dan
normatif serta pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang didapat bahwa di BSI Majene belum pernah
terjadi kasus kejahatan perbankan, namun ada beberapa nasabah yang
melapaorkan mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal dan
mengatasnamakan pihak BSI Majene. Dari laporan nasabah tersebut Pihak BSI
Majene menghimbau kepada nasabah untuk tidak menanggapi pesan tersebut
karena itu bukan dari pihak mereka tetapi melainkan ada oknum yang tidak
bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak BSI Majene.
Berdasarkan hukum ekonomi syariah pencegahan kejahatan perbankan
yang dilakukan oleh BSI Majene sesuai dengan beberapa prinsip-prinsip syariah
seperti prinsip Riba, Al-Mas’uliyah dan prinsip transparansi. Pencegahan
kejahatan di BSI Majene tidak hanya efektif, tetapi juga sejalan dengan tujuan
syariah dalam menciptakan sistem perbankan yag adil dan aman.