ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PERBANKAN DI BSI KABUPATEN MAJENE

No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
MULTI AYU
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun korban. Berdasarkan latar belakang maka yang menjadi pokok pembahasannya ialah bagaimana upaya BSI Majene mencegah kejahatan perbankan dan bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap percegahan kejahatan perbankan di BSI Majene. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologis dan normatif serta pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa di BSI Majene belum pernah terjadi kasus kejahatan perbankan, namun ada beberapa nasabah yang melapaorkan mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan pihak BSI Majene. Dari laporan nasabah tersebut Pihak BSI Majene menghimbau kepada nasabah untuk tidak menanggapi pesan tersebut karena itu bukan dari pihak mereka tetapi melainkan ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak BSI Majene. Berdasarkan hukum ekonomi syariah pencegahan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh BSI Majene sesuai dengan beberapa prinsip-prinsip syariah seperti prinsip Riba, Al-Mas’uliyah dan prinsip transparansi. Pencegahan kejahatan di BSI Majene tidak hanya efektif, tetapi juga sejalan dengan tujuan syariah dalam menciptakan sistem perbankan yag adil dan aman.
Description
Keywords
Citation