KENDALA PROSES MEDIASI KASUS PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA MAJENE
KENDALA PROSES MEDIASI KASUS PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2024-05-27
Authors
NURJANNAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurjannah
NIM : 20156118028
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Kendala Proses Mediasi Kasus Perceraian pada Pengadilan
Agama Majene
Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan gagalnya mediasi perkara perceraian pada Pengadilan Agama Majene, dan 2) Upaya apa yang dilakukan mediator dalam mengoptimalkan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Majene.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari kendala proses mediasi kasus perceraian pada Pengadilan Agama Majene yang menjadi faktor gagalnya mediasi adalah keinginan kuat salah satu pihak untuk bercerai, pihak sudah menyepakati perceraian sebelum pendaftaran perkara di pengadilan, ego kuat salah satu pihak baik istri maupun suami, pihak selanjutnya tidak hadir kembali untuk melaksanakan mediasi pada waktu yang telah ditentukan, i’tikad tidak baik dari para pihak dan tingginya rasa malu. Selanjutnya upaya yang dilakukan mediator dalam proses mediasi adalah mengoptimalkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016, memberikan nasehat kepada suami istri tentang rumah tangga, memberikan gambaran pertimbangan kepada para pihak tentang dampak perceraian, memberikan nasehat agama (siraman rohani), dan melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat menyelesaikan perkara secara mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2) Diharapkan ada metode atau teknik-teknik baru di dalam proses mediasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Majene dalam proses pelaksanaan mediasi oleh para mediator, agar supaya dengan adanya metode atau teknik-teknik baru tersebut diharapkan bisa meminimalisir tingkat perceraian yang terjadi, 3) Kepada para pihak yang berperan di pengadilan diharapkan memenuhi aturan yang telah ditetapkan, agar tidak menghambat prosedur pengadilan. Karena selain bermanfaat untuk masa sekarang, mediasi juga bermanfaat untuk kehidupan para pihak di masa mendatang, 4) Untuk memberikan rasa nyaman kepada para pihak yang dimediasi diharapkan agar ruangan tertata rapih, bersih, dan disediakan AC, tissue, dan minuman agar mendukung kondisifnya proses