TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA ORANG TUA DENGAN CARA HIBAH ( STUDI KASUS DI DESA KARAMA, KECAMATAN TINAMBUNG, KABUPATEN POLEWALI MANDAR)

No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
NUR SAHDI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta orang tua dengan cara hibah dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Proses pembagian harta orang tua dengan cara hibah di Desa Karama, Kec. Karama, Kab. Polewali Mandar dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta orang tua dengan cara hibah di Desa Karama, Kec. Tinambung, Kab. Polewali Mandar. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (dield research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif Syar’I dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembagian harta orang tua dengan cara hibah di Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar Pelaksanaan hibah ini berlangsung secara kekeluargaan karena diputuskan langsung oleh orang tua yang menghibahkan hartanya dan diberikan hak kepada anak-anaknya secara adil bertujuan untuk mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari dan umumnya orang tua menghibahkan kepada anak-anaknya yang sudah berkeluarga atau sudah dewasa sebagai bekal, rasa syukur dan rasa cinta kepada anaknya. Pada proses penghibahan ini semua anak-anaknya dikumpulkan di rumah orang tuanya, lalu ditanya satu persatu anaknya apakah dibagi secara hibah atau warisan karena proses penghibahan ini yang paling terpenting adalah kesepakatan. Sementara dalam hukum Islam pembagian harta orang tua dengan cara hibah diperbolehkan menurut al-Qur’an sebagaimana pada QS. al-Baqarah/2 :177, al-Hadist dan pendapat ulama 4 Mazhab fikih yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’I, mazhab Hambal dan menggunakan teori ushul fiqih yaitu Sadd Dzariah memiliki hubungan untuk mencegah kemudharatan kemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu pembagian harta orang tua dengan cara hibah mencakup pemahaman yang lebih baik tentang aspek hukum dan etika dalam memotivasi anggota keluarga untuk menjaga persatuan dan meminimalkan potensi konflik karena transparansi dalam proses hibah sehingga semua pihak merasa adil dan terinformasi. Serta menyesuaikan pendekatan hibah dengan kondisi keluarga dengan mempertimbangkan
Description
Keywords
Citation