Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pelunasan Utang Piutang Pupuk Pasca Panen Padi Studi Kasus di Desa Campurjo
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pelunasan Utang Piutang Pupuk Pasca Panen Padi Studi Kasus di Desa Campurjo
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Muhammad Ali
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Nama
Nim
Program Studi
Judul
: Muhammad Ali
: 20256120011
: Hukum Ekonomi Syariah
: Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pelunasan
Utang Piutang Pupuk Pasca Panen Padi Studi Kasus di Desa
Campurjo
Penelitian ini membahas tentang 1) Sistem pelunasan utang piutang pupuk
di Desa Campurjo, 2) Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap utang piutang
pupuk di Desa Campurjo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan Teologis Normatif Syar’i dan pendekatan Sosiologis.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber yakni buku,
obsevasi langsung ke lapangan, dokumentasi dan wawancara dengan narasumber.
Kemudian data yang telah diperoleh diolah dan di analisis dengan cara mereduksi
data, direduksi menjadi lebih terstruktur dan sistematis, kemudian tahap terakhir
adalah dengan melakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelunasan utang piutang pupuk di
Desa Campurjo dilakukan pasca panen dengan penambahan harga 20% dari harga
pokok. Akad dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian
tertulis, hanya dicatat oleh pemberi utang. Dari segi rukun dan syarat, transaksi ini
sah menurut hukum Islam, namun mengandung unsur riba an-Nasi’ah karena
adanya tambahan harga akibat penundaan pelunasan.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Untuk
pemilik toko dalam pengambilan keuntungan harusnya diperhatikan yang
mengandung unsur riba 2) Untuk masyarakat desa campurjo dalam melakukan
praktik utang piutang hendaknya memperhatikan prinsip prinsip syariah agar tidak
terjerumus dalam hal yg bertentangan dengan agama Islam 3) Untuk pemerintah
desa campurjo dapat mempasilitasi kegiatan edukasi dan penyuluhan praktik
ekonomi syariah kepada masyarakat 4) Untuk peneliti selanjutnya disarankan untuk
memperluas objek penelitian ke desa lain agar memperoleh gambaran yg lebih luas
mengenai praktik utang piutang.
Kata kunci : Utang piutang pupuk, Hukum Ekonomi Syariah, Desa Campurjo
xviii