MENIKAHI ANAK YANG LAHIR LUAR NIKAH PERSPEKTIF IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
MENIKAHI ANAK YANG LAHIR LUAR NIKAH PERSPEKTIF IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
No Thumbnail Available
Files
Date
2025-02-12
Authors
BAHARIA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Baharia
NIM : 20256119005
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Menikahi Anak Luar Nikah Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i
Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i terhadap menikahi anak luar nikah, dan 2) Bagaimana istinbath hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i terhadap menikahi anak luar nikah.
Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode kepustakaan, membaca jurnal, kitab, skripsi dan buku-buku dan mencatat data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Imam Hanafi, menurut beliau anak yang lahir luar nikah haram dinikahi oleh bapak biologisnya, sebagaimana keharaman menikahi anak perempuannya yang sah. Disebabkan Imam Hanafi memberi pandangan bahwa anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri, walapun laki-laki yang berzina itu tidak hubungan nasab secara syar’i si antara keduanya. Sedangkan pandangan Imam Syafi’i, menurut beliau anak yang lahir luar nikah boleh dinikahi bapak biologisnya sebab tak ada ikatan nasab diantara mereka namun hukumnya makruh. Sedangkan istinbath dari kedua imam masing-masing pun memiliki perbedaan, Imam Hanafi memberikan istinbath bahwa kata banat dalam surah an-nisa itu adalah anak perempuan, anak perempuan hasil zina ataupun anak perempuan yang syar’i (sah). Karena lafadz banat dalam surah tersebut merupakan Al-Jam’u al-ma’ruf bil idhofat dan Al-Jam’u al-ma’ruf bil idhofat yang menunjukkan makna am atau umum. Sedangkan Imam Syafi’i memberi istinbath kata banat itu adalah anak perempuan yang dilahirkan dari pernikahan yang sah secara syar’i, sehingga tidak memasukkan anak zina. Kalimat ‘am itu adalah kalimat yang belum dikhususkan secara jelas, dalam keumumannya itu adalah zanni dilalah (kedudukan dalilnya belum pasti) dan masih bebas didefinisikan dan ditafsirkan. Dengan demikian nampak dengan jelas bahwa kedua imam memberikan pandangan berbeda.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Pemerintah atau tokoh ulama harus memberikan pelajaran kepada masyarakat mengenai dampak dari perzinaan, 2) Orang tua harus sebisa mungkin memberikan edukasi/pembelajaran kepada anaknya bahwa zina adalah perbuatan yang merugikan.