Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada BSI KCP Majene

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Nurul Mukhlisah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM : Nurul Mukhlisah : 20256119088 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada BSI KCP Majene Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan akad wadiah yad dhamanah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dari perspektif hukum ekonomi syariah. Akad wadiah yad dhamanah merupakan akad penitipan harta di mana pihak penerima titipan memiliki kewenangan untuk memanfaatkan dana titipan dengan kewajiban menjamin pengembaliannya kepada penitip. Dalam praktik perbankan syariah, akad ini umumnya digunakan pada produk simpanan seperti giro dan tabungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta praktik operasional di Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad wadiah yad dhamanah di BSI pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah, khususnya Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Pemberian bonus kepada nasabah dilakukan secara sukarela dan tidak diperjanjikan di awal akad, sehingga tidak mengandung unsur riba. Namun demikian, diperlukan penguatan aspek transparansi dan pemahaman nasabah terhadap karakteristik akad agar implementasi akad wadiah yad dhamanah tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum dalam perbankan syariah. Kata Kunci:Hukum Ekonomi Syariah,BSI,akad wadi’ah yad dhamanah
Description
Keywords
Citation