Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada BSI KCP Majene
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada BSI KCP Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Nurul Mukhlisah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
: Nurul Mukhlisah
: 20256119088
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Akad
Wadi’ah Yad Dhamanah pada BSI KCP Majene
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan akad wadiah yad
dhamanah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dari perspektif hukum ekonomi
syariah. Akad wadiah yad dhamanah merupakan akad penitipan harta di mana
pihak penerima titipan memiliki kewenangan untuk memanfaatkan dana titipan
dengan kewajiban menjamin pengembaliannya kepada penitip. Dalam praktik
perbankan syariah, akad ini umumnya digunakan pada produk simpanan seperti
giro dan tabungan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui kajian terhadap peraturan
perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI), serta praktik operasional di Bank Syariah Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad wadiah yad
dhamanah di BSI pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi
syariah, khususnya Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Tabungan dan Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Pemberian
bonus kepada nasabah dilakukan secara sukarela dan tidak diperjanjikan di awal
akad, sehingga tidak mengandung unsur riba. Namun demikian, diperlukan
penguatan aspek transparansi dan pemahaman nasabah terhadap karakteristik akad
agar implementasi akad wadiah yad dhamanah tetap sejalan dengan prinsip
keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum dalam perbankan syariah.
Kata Kunci:Hukum Ekonomi Syariah,BSI,akad wadi’ah yad dhamanah