Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022)
Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022)
| dc.contributor.author | Risyah Fitriana Samboong | |
| dc.date.accessioned | 2025-06-30T06:15:11Z | |
| dc.date.available | 2025-06-30T06:15:11Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-30 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK Nama : Risyah Fitriana Samboong NIM : 20256120049 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022) Penelitian ini membahas tentang 1)Sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju 2)Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022 terhadap sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif yang merujuk pada penelitian interpretive , dengan menggunakan pendekatan yuridis dan teologi normatif (syar’i). Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan kemudian penyajian data. Kemudian data yang telah dikumpulkan tersebut diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan, kemudian ditariklah suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hotel Pantai Indah menerapkan upah berbasis pada kemampuan perusahaan yang tetap melihat kinerja karyawan dan kebijakan internal perusahaan.Upah yang diberikan kepada karyawan mempertimbangkan atas faktor seperti posisi, pengalaman dan kontribusi individu terhadap perusahaan. Hal tersebut dibuktikan dengan sistem penetapan upah status karyawan tetap berlaku dengan sistem upah bulanan dengan nominal upah Rp 2.500.000,-, sedangkan status karyawan kontrak berlaku sistem upah harian dengan kisaran nominal Rp 1.200.000,- dan karyawan training berlaku pula sistem upah harian dengan kisaran nominal Rp 900.000,- . Dalam konsep Ijārah terhadap sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju belum sesuai dengan prinsip upah dalam hukum Islam, yakni diantaranya keadilan/ anti diskriminasi, kelayakan upah pekerja dan kemerdekaan manusia. Namun disamping itu mengenai hal rukun serta syarat dari konsep Ijārah telah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Sedangkan pada hukum positifnya, di Hotel Pantai Indah menerapkan upahnya pada opsi putusan keempat dalam Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yaitu, 1) Seharusnya sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah dilakukan secara adil sesuai dengan bidang kerja karyawan. Sebab tiap bidangnya memiliki tanggungan dan beban yang berbeda pula. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja. 2) Seharusnya Perusahaan dalam sistem upahnya memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga untuk para karyawan yang memiliki tanggungan keluarga dan tunjangan pensiun bagi karyawan yang telah lama mengabdi di Perusahaan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang bekerja. xx | |
| dc.identifier.uri | https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/992 | |
| dc.publisher | Repository STAIN Majene | |
| dc.title | Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022) | |
| dc.type | Undergraduate Thesis | |
| dspace.entity.type |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
- Name:
- Soft File Risyah_STAIN Majene (1).pdf
- Size:
- 4.73 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description: