Praktik Pesan Jahit Pakaian di Pasar Tinambung Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

No Thumbnail Available
Date
2026-09-11
Authors
Lulu Mahsuna
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Nama : Lulu Mahsuna NIM : 20256121033 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Praktik Pesan Jahit Pakaian di Pasar Tinambung Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung dan 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu menggabungkan kajian hukum berdasarkan teori atau peraturan perundang-undangan dengan data empiris dari lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 5 (lima) faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam praktik pesan jahit pakaian diantaranya adalah kesepakatan dilakukan secara lisan (tanpa perjanjian tertulis), kurangnya pemahaman dalam hukum islam tentang hak dan kewajiban konsumen, faktor ekonomi dan keterbatasan modal usaha, sikap konsumen yang cenderung mengalah/tidak menuntut hak dan persepsi penjahit bahwa kesalahan adalah hal yang wajar dalam proses menjahit. Kedua, Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik pesan jahit pakaian di Pasar Tinambung menunjukkan bahwa praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat akad, serta tidak mengandung unsur yang dilarang seperti ribā, maysir, dan gharar secara dominan. Praktik ini lebih dominan termasuk dalam akad istiṣnā‘ karena terdapat pemesanan pembuatan pakaian dengan spesifikasi tertentu antara konsumen dan penjahit. Selain itu, praktik tersebut juga mengandung unsur akad ijārah karena adanya penggunaan jasa penjahit dengan imbalan upah sebagaimana prinsip yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi penelitian yakni, 1) Dari aspek praktis, hasil penelitian menggaris bawahi pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan jasa jahit yang beroperasi di Pasar Tinambung dan 2) Secara akademis, penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi syariah, terutama dalam memahami bagaimana konsep akad istisna’ diterapkan dalam layanan jasa jahit yang banyak dijumpai pada sektor informal.
Description
Keywords
Citation