PENGUKURAN KETEPATAN WAKTU SALAT DALAM TINJAUAN HISAB KONTEMPORER DI KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU
PENGUKURAN KETEPATAN WAKTU SALAT DALAM TINJAUAN HISAB KONTEMPORER DI KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
FATIMAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang: 1) Pedoman apa yang digunakan
masyarakat Kecamatan Kalukku dalam menentukan masuknya waktu salat?, 2)
Bagaimana tingkat akurasi jadwal salat di Kecamatan Kalukku ditinjau dari hisab
kontemporer?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan teologi
normatif (syar’i), dan pendekatan astronomi. Data yang dikumpulkan kemudian
dianalisis dan diuji tingkat akurasinya menggunakan hisab kontemporer metode
ephemeris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedoman masyarakat Kecamatan
Kalukku, Kabupaten Mamuju dalam menentukan awal waktu salat adalah jam
digital dan jadwal salat hasil hisab Kementrian Agama Kabupaten Mamuju.
Adapun hasil uji akurasi jadwal salat masjid menggunakan hisab kontemporer
metode data ketinggian matahari acuan Almanak Ephemeris Hisab Rukyat
Kementrian Agama diperoleh hasil 30 masjid dan satu mushalla yang memiliki
jadwal salat yang akurat dengan selisih 0-1 menit, enam masjid yang memiliki
jadwal salat presisi dengan selisih 1-2 menit, serta terdapat satu masjid dan satu
mushalla yang memiliki jadwal salat tidak akurat dengan interval selisih 2-11 menit
yakni jadwal salat tempel yang digunakan Masjid Darussalam Padang Malolo dan
jadwal salat sepanjang masa yang digunakan Mushalla Al-Amin. Berdasarkan
indikator yang telah ditetapkan peneliti maka jadwal salat yang beredar pada masjid
di Kecamatan Kalukku masuk pada kategori akurat dengan tingkat validasi tinggi.
Adapun jadwal salat yang tidak akurat adalah jadwal salat tempel dan jadwal salat
sepanjang masa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyebab variasi waktu
mengumandangkan azan adalah keterlambatan Muadzin.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi: 1) Kantor Urusan Agama sebagai lembaga yang menangani hisab dan rukyat
turunan dari Kementrian Agama kabupaten harus memastikan bahwa jadwal salat
yang dijadikan pedoman pada masjid merupakan hasil hisab atau perhitungan
kontemporer dengan menggunakan data-data ephemeris terbaru setiap tahunnya,
guna mendapatkan jadwal salat yang akurat. 2) Dari pihak Takmir masjid
diharapkan dapat lebih tegas kepada Muadzinnya agar selalu mencocokkan antara
waktu azan dengan jadwal waktu salat, serta menunjuk Muadzin yang lebih teliti
dan kompoten agar tidak terjadi keterlambatan dalam tugasnya untuk
mengumandangkan azan.