PENGUKURAN KETEPATAN WAKTU SALAT DALAM TINJAUAN HISAB KONTEMPORER DI KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
FATIMAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang: 1) Pedoman apa yang digunakan masyarakat Kecamatan Kalukku dalam menentukan masuknya waktu salat?, 2) Bagaimana tingkat akurasi jadwal salat di Kecamatan Kalukku ditinjau dari hisab kontemporer? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan teologi normatif (syar’i), dan pendekatan astronomi. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dan diuji tingkat akurasinya menggunakan hisab kontemporer metode ephemeris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedoman masyarakat Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju dalam menentukan awal waktu salat adalah jam digital dan jadwal salat hasil hisab Kementrian Agama Kabupaten Mamuju. Adapun hasil uji akurasi jadwal salat masjid menggunakan hisab kontemporer metode data ketinggian matahari acuan Almanak Ephemeris Hisab Rukyat Kementrian Agama diperoleh hasil 30 masjid dan satu mushalla yang memiliki jadwal salat yang akurat dengan selisih 0-1 menit, enam masjid yang memiliki jadwal salat presisi dengan selisih 1-2 menit, serta terdapat satu masjid dan satu mushalla yang memiliki jadwal salat tidak akurat dengan interval selisih 2-11 menit yakni jadwal salat tempel yang digunakan Masjid Darussalam Padang Malolo dan jadwal salat sepanjang masa yang digunakan Mushalla Al-Amin. Berdasarkan indikator yang telah ditetapkan peneliti maka jadwal salat yang beredar pada masjid di Kecamatan Kalukku masuk pada kategori akurat dengan tingkat validasi tinggi. Adapun jadwal salat yang tidak akurat adalah jadwal salat tempel dan jadwal salat sepanjang masa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyebab variasi waktu mengumandangkan azan adalah keterlambatan Muadzin. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa solusi: 1) Kantor Urusan Agama sebagai lembaga yang menangani hisab dan rukyat turunan dari Kementrian Agama kabupaten harus memastikan bahwa jadwal salat yang dijadikan pedoman pada masjid merupakan hasil hisab atau perhitungan kontemporer dengan menggunakan data-data ephemeris terbaru setiap tahunnya, guna mendapatkan jadwal salat yang akurat. 2) Dari pihak Takmir masjid diharapkan dapat lebih tegas kepada Muadzinnya agar selalu mencocokkan antara waktu azan dengan jadwal waktu salat, serta menunjuk Muadzin yang lebih teliti dan kompoten agar tidak terjadi keterlambatan dalam tugasnya untuk mengumandangkan azan.
Description
Keywords
Citation