TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRODUK CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU MAJENE

No Thumbnail Available
Date
2025-03-03
Authors
SHERINA DINI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Sherina Dini NIM : 20256120097 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Produk Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Majene Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana sistem pembiayaan BSI Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Majene, dan 2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerapan pembiayaan BSI Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Majene. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan teologi normatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan sumber data primer dan sekunder, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembiayaan BSI Cicil Emas di BSI KCP Majene mencakup tiga tahap: pengajuan, pembayaran uang muka, dan penandatanganan kontrak. Secara hukum syariah, produk ini menggunakan akad murabahah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Namun, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, seperti keterlibatan nasabah langsung dengan supplier dan penggunaan uang muka untuk menambah dana pembiayaan, yang dapat mengarah pada praktik riba qard. Hal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip murabahah dan bertentangan dengan syariat Islam. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peninjauan kembali prosedur pelaksanaan produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam meningkatkan kesesuaian produk dengan syariat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Cicil Emas, Murabahah, Riba, Bank Syariah Indonesia.
Description
Keywords
Citation